Hukum & Kriminal

Yossi Irianto, Mantan Sekda Bandung Dijeblos ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

×

Yossi Irianto, Mantan Sekda Bandung Dijeblos ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto digiring ke Rutan Kebon Waru setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi lahan Bandung Zoo.
Yossi Irianto Ditahan Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo 2025

EKSPOSTIMES.COM- Dugaan korupsi penguasaan lahan milik negara di Kota Bandung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (23/5/2025), setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir delapan jam.

Penahanan dilakukan setelah Yossi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Dalam kasus ini, Yossi diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 dengan memfasilitasi penguasaan aset milik pemerintah secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yossi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Usai diperiksa, Yossi langsung digiring ke Rutan Kebon Waru untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan, dari 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca Juga: Mega Korupsi Digital! Proyek Rp959 M Kominfo Diduga Diatur Sejak Awal

“YI (Yossi Irianto) diduga telah melakukan penguasaan lahan negara secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Ini bagian dari upaya kami untuk mengamankan aset negara dan menindak penyalahgunaan jabatan,” ujar Nur dalam pernyataan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Kasus ini bermula dari temuan audit dan investigasi terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Salah satu lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung. Yossi, yang saat itu menjabat sebagai Sekda, diduga ikut berperan memuluskan penguasaan aset tersebut.

Meski Kejati Jabar belum merinci total kerugian negara, dugaan penyalahgunaan ini dianggap mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan potensi kerugian besar terhadap kas daerah.

Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi oleh pejabat negara. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang berat, denda besar, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga: Korupsi Dana Rakyat, Rumah Anwar Sadad Disita, KPK Kepung La Nyalla

Tak hanya Yossi, dua orang lainnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni S dan RBB, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Keduanya diduga berperan dalam mengatur alur pengelolaan lahan secara tidak sah.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang dijerat dalam waktu dekat.

“Ini bukan semata tentang YI, tapi tentang siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas,” tegas Nur. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d