Hukum & Kriminal

BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Lahan 127.000 Meter Memanas, Negara Lawan Ormas?

×

BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Lahan 127.000 Meter Memanas, Negara Lawan Ormas?

Sebarkan artikel ini
Sengketa lahan 127 ribu meter persegi antara BMKG dan GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel memanas, proyek negara terhambat.
BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Aset Negara di Pondok Betung

EKSPOSTIMES.COM– Perseteruan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terkait sengketa lahan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, terus memanas. Kedua pihak saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah seluas 127.780 meter persegi yang disebut sebagai aset negara.

BMKG resmi melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan negara tanpa izin. Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset milik negara tersebut, yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh GRIB Jaya.

Baca Juga: Preman Berkedok Ormas GRIB Jaya Dibekuk, Rusak Aset PT KAI di Semarang

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip Minggu (25/5/2025).

Menurut Taufan, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Proyek itu terpaksa dihentikan karena muncul klaim dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, yang kemudian mendapat dukungan dari GRIB Jaya. Bahkan, organisasi tersebut memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” di lokasi.

Lebih jauh, beredar informasi bahwa GRIB Jaya sempat meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada BMKG sebagai syarat agar massa mereka angkat kaki dari lokasi sengketa.

Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling.

“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan dukungan hukum kepada pihak yang diyakini sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegas Wilson.

Ia juga meminta Polda Metro Jaya bersikap netral dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, laporan BMKG merupakan upaya pencitraan dari institusi yang gagal menyelesaikan konflik secara adil.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, memastikan bahwa lahan di Pondok Betung adalah milik sah BMKG dan merupakan aset negara.

“Ini memang aset BMKG, dan kami harus pertahankan,” katanya, Sabtu (24/5/2025), usai penangkapan sejumlah oknum dari GRIB Jaya dan warga yang mengaku ahli waris.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Polda Banten Tangkap Oknum Ormas GRIB Jaya, 13 Unit Kendaraan Raib Dijual ke Lampung

Guswanto menyebut bahwa kegiatan pendudukan oleh GRIB Jaya secara masif telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun terakhir, meskipun penguasaan oleh pihak yang mengaku ahli waris sudah terjadi jauh sebelumnya. Untuk menghindari pendudukan kembali, BMKG akan memasang pagar pengaman di sekitar lahan.

“Langkah dari BMKG setelah hari ini adalah memanfaatkan lahan ini sesuai dengan kepentingan lembaga. Karena ini instansi pemerintah, maka akan digunakan untuk kepentingan negara,” tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap belasan orang yang terlibat dalam pendudukan lahan tersebut, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum atas laporan resmi dari BMKG. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d