EKSPOSTIMES.COM- Suasana malam di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat, mendadak berubah tegang. Rabu, 21 April 2025, sekitar pukul 20.47 WITA, Tim Rayon 1 Satuan Samapta Polres Minahasa menggerebek 10 remaja yang tengah berpesta minuman keras dan menghirup lem ehabon di jalan setapak gelap yang jauh dari pemukiman.
Operasi rutin malam itu berubah menjadi aksi cepat polisi dalam menggagalkan pesta mabuk-mabukan yang melibatkan anak-anak di bawah umur, bahkan dua di antaranya adalah remaja perempuan. Usia mereka? Masih sangat belia, antara 12 hingga 17 tahun.
“Mereka berasal dari berbagai kelurahan, termasuk Wewelen, Watulambot, dan Jalan Baru, Tondano,” ungkap Kasi Humas Polres Minahasa
Baca Juga: Resmob Polres Minahasa Ciduk Petani Bejat Pelaku Pencabulan di Desa Watumea
Saat patroli menyisir area rawan gangguan ketertiban, petugas mencurigai kerumunan kecil di jalur sempit tanpa penerangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis cap tikus serta lem ehabon, zat adiktif berbahaya yang sering disalahgunakan remaja untuk efek halusinasi.
Tak butuh waktu lama, seluruh remaja itu diamankan ke Mapolres Minahasa untuk pendataan dan pembinaan. Polisi juga memanggil para orang tua guna diberikan edukasi dan teguran keras.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Usia mereka masih seharusnya dipenuhi dengan belajar dan berkarya, bukan terseret dalam lingkaran bahaya miras dan lem ehabon.
“Ini adalah sinyal serius. Orang tua wajib lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya saat malam hari,” tegas Kasi Humas Polres Minahasa.
Satuan Samapta rutin menggelar patroli malam sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan penyimpangan sosial di kalangan generasi muda. Lokasi-lokasi rawan dan tempat tongkrongan remaja terus diawasi ketat.
“Tugas ini tidak bisa ditanggung polisi saja. Diperlukan kerja sama seluruh pihak, keluarga, masyarakat, dan sekolah, untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” sambung Kasi Humas.
Polres Minahasa membuka saluran pelaporan aktif bagi warga yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan, peredaran miras, atau kenakalan remaja di lingkungan masing-masing. Laporan bisa disampaikan lewat call center kepolisian atau posko pengaduan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum. Ini tentang menyelamatkan generasi penerus. Mari bersatu jaga Minahasa dari ancaman miras, zat adiktif, dan pergaulan bebas,” tutup Kasi Humas. (riz)













