EKSPOSTIMES.COM- Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) secara tegas mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan perkebunan sawit seluas 2.600 hektare yang saat ini tengah disengketakan secara hukum.
Desakan ini mencuat di tengah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menyusul gugatan yang diajukan oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca Juga: PEMA Dituding Jadi ‘Parkir Politikus Gagal’, Forbina Tuntut Audit Triliunan Dana Migas
Kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Sawira itu menggugat legalitas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) yang diberikan oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL. Gugatan hukum tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor MRM Law Firm, yakni Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I.
Proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi dianggap menjadi momentum penting untuk mengkaji ulang tata kelola perizinan perkebunan di Aceh yang dinilai selama ini sering bermasalah.
Menurut ForBINA, klaim PT. DPL atas lahan di Desa Pante Cermin tersebut tidak memiliki dasar sosial yang kuat karena selama puluhan tahun lahan itu telah dikuasai dan dikelola secara produktif oleh masyarakat lokal.
Direktur ForBINA, Muhammad Nur, S.H., menyatakan bahwa penerbitan izin kepada PT. DPL dilakukan tanpa proses konsultasi publik yang memadai dan tanpa pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang telah membuka dan mengusahakan lahan tersebut sejak lama.
“Ini bukan semata persoalan menolak investasi. Ini tentang bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Nur menambahkan, langkah hukum yang diambil kelompok tani sejalan dengan visi pembenahan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh, sebagaimana tercermin dalam komitmen kebijakan Mualem–Dek Fadh yang mendukung reformasi agraria dan penguatan ekonomi rakyat.
ForBINA juga mengingatkan bahwa aktivitas perusahaan di lahan sengketa berisiko memicu konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak PT. DPL untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala bentuk kegiatan operasional di atas tanah yang statusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataannya, ForBINA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, serta media untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini. Menurut mereka, perjuangan kelompok tani bukan hanya soal klaim tanah, tetapi juga menyangkut martabat masyarakat adat dan hak atas sumber penghidupan yang berkelanjutan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan praktik investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan menyisakan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Nur.
ForBINA menilai bahwa sudah waktunya dunia usaha bersikap lebih etis dalam menjalankan kegiatan investasinya, terutama di sektor agraria yang kerap bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil.
Penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta petani lokal harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Gugatan hukum yang diajukan Koperasi Sawira mencerminkan makin kuatnya kesadaran masyarakat dalam menuntut keadilan agraria. Para petani tidak lagi diam ketika hak atas tanahnya dirampas dengan dalih legalitas yang lemah dan prosedur administratif yang tertutup.
Baca Juga: ForBINA Soroti Konflik Agraria di Babahrot, Dukung Gugatan Petani terhadap Gubernur Aceh
Dari informasi yang diperoleh, lahan yang diklaim oleh PT. DPL telah menjadi sumber penghidupan ratusan kepala keluarga. Selama bertahun-tahun, lahan itu telah ditanami kelapa sawit dan menjadi penopang ekonomi lokal.
“Jika perusahaan terus beroperasi tanpa menghormati hak rakyat, maka kita sedang membiarkan ketidakadilan tumbuh subur di atas tanah kita sendiri,” tandas Muhammad Nur.
ForBINA menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Pemerintah Aceh lebih selektif dan transparan dalam memberikan izin usaha kepada perusahaan besar, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. (Maulana)













