Politik & Pemerintahan

ForBINA Soroti Konflik Agraria di Babahrot, Dukung Gugatan Petani terhadap Gubernur Aceh

×

ForBINA Soroti Konflik Agraria di Babahrot, Dukung Gugatan Petani terhadap Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan petani Babahrot terhadap Gubernur Aceh yang kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Sidang Gugatan Petani Babahrot Terhadap Gubernur Aceh Masuki Tahap Pembuktian

EKSPOSTIMES.COM- Sidang gugatan yang diajukan 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Gubernur Aceh memasuki tahap krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (07/05). Penggugat mulai menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil mereka atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 2.600 hektar kepada PT Dua Perkasa Lestari (DPL).

Gugatan ini muncul sebagai reaksi atas penerbitan izin yang dinilai mengabaikan hak masyarakat dan cacat prosedur. Para petani yang tergabung dalam Koperasi Sawira menilai izin tersebut diterbitkan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola lahan yang partisipatif.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Media dan Kesehatan, Wartawan Kunjungi RSUD dr. Zubir Mahmud Aceh Timur

“Tanah yang kami kelola selama puluhan tahun tiba-tiba berubah status. Bahkan sawit bantuan pemerintah yang kami tanam ditebang begitu saja tanpa ganti rugi,” ujar seorang anggota kelompok tani usai sidang.

Sebagai bentuk dukungan, hampir seratus warga, termasuk kaum perempuan, hadir langsung dalam persidangan. Mereka menilai penerbitan izin kepada PT DPL telah menyebabkan hilangnya akses terhadap lahan produktif dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Kuasa hukum kelompok tani, Muhammad Reza Maulana, S.H. dan Munardi, S.H.I. dari MRM Law Firm, menegaskan bahwa tindakan Gubernur Aceh berpotensi memperparah konflik agraria yang selama ini mengakar di wilayah tersebut.

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, S.H., turut angkat suara. Ia menyatakan bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan koreksi terhadap tata kelola perizinan yang tidak transparan dan abai terhadap hak rakyat.

Baca Juga: PKS Aceh Gagal Capai Target Pemilu 2024, Kader Senior Desak Makhyar Dicopot dari Kursi Ketua DPW

“Apa yang dilakukan para petani ini adalah perjuangan menegakkan keadilan. Ini sejalan dengan visi evaluasi perizinan oleh pasangan Mualem-Dek Fad. Kasus Babahrot harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan di Aceh,” tegas Muhammad Nur.

ForBINA juga mencatat konflik serupa terjadi di berbagai daerah lain di Aceh, seperti Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam, Bireuen, hingga Aceh Tamiang. Mereka menyerukan dukungan luas terhadap perjuangan petani Babahrot demi keadilan agraria yang berpihak pada rakyat. (Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d