EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan perintangan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk istri dari Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yaitu Marcella Santoso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa Marcella terkait bukti percakapan elektronik yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara Marcella Santoso (MS) dan kawan-kawan, jadi penyidik mendalami perihal itu,” ujar Harli saat ditemui awak media di Jakarta, dikutip Minggu (18/5).
Baca Juga: Dari WhatsApp ke Meja Penyidik: Istri Tom Lembong Terseret Kasus Perintangan Hukum
Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, adalah Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun yang sama. Namun, Harli belum merinci isi percakapan elektronik tersebut maupun siapa yang berkomunikasi dengan Marcella.
Selain Marcella Santoso, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini. Mereka adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) Ketua Tim Cyber Army.
Para tersangka diduga melakukan upaya perintangan terhadap penanganan tiga perkara korupsi besar yang sedang diusut Kejaksaan Agung, yaitu kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, serta perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Menurut Harli, tersangka MS dan JS yang berprofesi sebagai advokat diduga bekerja sama dengan TB dan MAM untuk membuat serta menyebarkan berita dan konten negatif di media sosial. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan Agung, sehingga masyarakat menjadi terpengaruh dan proses pembuktian perkara di pengadilan bisa terganggu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdull Qohar, menegaskan bahwa upaya perintangan yang dilakukan para tersangka merupakan tindakan yang serius dan berdampak langsung terhadap keberhasilan penegakan hukum.
“Perbuatan mereka dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejaksaan Agung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti,” kata Abdull Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, serta adanya indikasi penghalangan proses hukum melalui penyebaran informasi negatif di media sosial. Peran media sosial dalam membentuk opini publik pun menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang berupaya menghambat proses hukum, guna menjaga integritas lembaga penegak hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperluas pemeriksaan terkait keterlibatan para tersangka dan kemungkinan pihak lain yang turut berperan dalam upaya perintangan ini.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dengan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya dan tetap percaya pada proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*/tim)













