Nasional

280 Persen Kenaikan Gaji Hakim, Jalan Baru Menuju Peradilan Bebas Korupsi

×

280 Persen Kenaikan Gaji Hakim, Jalan Baru Menuju Peradilan Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini
seorang hakim Indonesia dengan latar grafik kenaikan gaji 280 persen dan Mahkamah Agung, menandai reformasi peradilan era Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres

EKSPOSTIMES.COM- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan penting terkait peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya para hakim.

Dalam pidatonya di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025), Presiden mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen.

“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan para calon hakim dan pejabat MA.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Kebijakan ini, menurut Prabowo, merupakan bagian dari strategi besar pemerintahannya untuk memperkuat fondasi sistem peradilan nasional yang bersih, kuat, dan tidak tergoyahkan oleh praktik korupsi.

“Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli. Begitu saya jadi presiden, saya kaget. Saya tanya, gimana kondisi hakim-hakim kita,” ungkap Presiden.

Langkah ini menjadi jawaban pemerintah terhadap keluhan panjang para hakim di seluruh Indonesia, terutama pasca aksi mogok kerja dan cuti massal pada Oktober 2024 lalu yang menuntut revisi remunerasi. Sebelumnya, kenaikan gaji hakim terakhir terjadi pada masa Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan PP No. 44/2024, gaji hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah Rp 2.785.700, sementara golongan IV dengan masa kerja 31–32 tahun menerima Rp 6.373.200. Jika benar dinaikkan hingga 280 persen, maka gaji golongan IIIa bisa melonjak menjadi sekitar Rp 7,8 juta, dan golongan IVe bisa mencapai Rp 17,8 juta.

Menanggapi pengumuman tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus menyampaikan apresiasi tinggi. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk nyata perhatian Presiden Prabowo terhadap perbaikan kualitas hukum dan keadilan di Indonesia.

“Sebagai anggota Komisi Hukum, saya mencatat bahwa presiden kita selalu memiliki perhatian khusus untuk membenahi wajah hukum Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar legislator PDIP itu kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Stevano menekankan bahwa Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan ini, memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan betul-betul berkontribusi pada peningkatan kinerja dan integritas lembaga peradilan.

“Langkah Presiden ini tentu juga menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI dalam selalu mengawasi dan mendukung kinerja penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ia menilai momen ini sebagai langkah bersejarah yang menjawab aspirasi para hakim yang selama bertahun-tahun merasa terabaikan dari sisi kesejahteraan. Menurutnya, sistem remunerasi yudisial sangat erat kaitannya dengan independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.

“Ujung tanduk penegakan hukum kita berada di tangan institusi kehakiman. Maka dari itu, negara memang harus memberikan perhatian khusus. Ini benar-benar angin segar bagi criminal justice system kita,” ujar Stevano.

Meski menyambut baik kebijakan gaji, Stevano juga mendorong Mahkamah Agung dan lembaga yudikatif lainnya untuk terus melanjutkan agenda reformasi internal, termasuk dalam pengelolaan manajemen perkara dan peningkatan transparansi.

 

“Saya juga terus mendorong institusi kehakiman terus melakukan reformasi dan inovasi terhadap manajemen perkara kita,” tambahnya.

Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam upaya besar reformasi sektor peradilan. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, para hakim diyakini akan semakin fokus menjalankan tugasnya secara adil, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan ekonomi. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d