EKSPOSTIMES.COM- Di tengah reformasi sistem peradilan Malaysia, angka Warga Negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati justru mencapai titik paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 150 WNI kini berada dalam proses hukum dengan ancaman vonis tertinggi itu, mulai dari tahap penyidikan hingga banding.
Data ini diungkap Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, saat membuka kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-Hukuman Mati di Kuala Lumpur, Selasa (2/12).
“Masing-masing kasus memiliki dimensi hukum dan kemanusiaan yang berbeda. Semua membutuhkan perhatian intensif,” kata Danang.
Mayoritas kasus yang menjerat para WNI berkaitan dengan narkotika. Pola yang muncul berulang, yaitu kurir yang direkrut tanpa pemahaman hukum, pekerja migran yang diperdaya jaringan kriminal, hingga mereka yang terlibat tanpa menyadari konsekuensi hukumnya di Malaysia, negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana berat.
Selain narkotika, sejumlah kasus pembunuhan dan kejahatan berat lainnya menambah daftar panjang WNI yang berpotensi menghadapi vonis mati.
Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang menjadi garda terdepan dalam memastikan para WNI memperoleh pendampingan hukum yang layak. Pengacara pembela ditunjuk bagi yang tidak mampu, sementara staf konsuler hadir langsung memantau jalannya persidangan dan memastikan proses fair trial dijalankan.
Kunjungan konsuler ke tahanan hingga komunikasi reguler dengan aparat hukum Malaysia menjadi bagian dari strategi diplomatik Indonesia untuk menjamin para WNI diperlakukan secara manusiawi.
“Setiap langkah tak boleh hanya reaktif. Edukasi hukum bagi calon pekerja migran harus diperkuat agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan,” ujar Danang.
Danang mengakui tantangan di lapangan masih besar, yakni kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, minimnya pemahaman hukum para terdakwa, serta proses banding yang berlarut-larut.
“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci memperkuat pelindungan hukum dan diplomatik,” tegasnya.
Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham, Hantor Situmorang, menambahkan bahwa Atase Hukum di KBRI Kuala Lumpur kini menjadi simpul penting dalam isu pelindungan WNI, termasuk yang terkait status kewarganegaraan, isu yang disebut menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memastikan interpretasi hukum nasional sinkron dengan proses peradilan di Malaysia,” ujarnya.
Atase hukum juga menangani isu-isu lintas negara: Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, serta transfer pembela. Hantor menyebut peran ini akan diperkuat lewat Rancangan Undang-undang yang sedang disusun terkait grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan pendapat hukum.
Pemerintah Malaysia memang tengah mengurangi kewajiban penerapan hukuman mati dan memberi hakim ruang menjatuhkan hukuman alternatif seperti penjara seumur hidup. Namun, hukuman mati tetap eksis dalam sistem hukum mereka.
Artinya, peluang review dan pengajuan resentencing harus diperjuangkan secara agresif oleh tim hukum Indonesia.
Dengan 150 nyawa terancam di luar negeri, beban diplomatik Indonesia semakin berat. Reformasi hukum Malaysia menawarkan celah, namun tanpa strategi yang rapih dan koordinasi lintas lembaga, setiap peluang dapat hilang dalam proses panjang peradilan.
“Harapannya, langkah-langkah ini memberi ruang keadilan bagi para WNI yang menghadapi situasi paling genting di negeri orang,” kata Danang menutup pertemuan. (cnn)









