EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian bergerak cepat mengurai kericuhan antar kelompok warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang pecah pada Minggu dini hari, 30 November 2025. Dari penyelidikan awal, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mencolok, satu di antaranya merupakan perempuan yang diduga ikut dalam rangkaian penyerangan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan, seluruh tersangka diamankan sebelum kemudian diperiksa intensif di Polres Minahasa Tenggara.
“Terdiri dari tiga orang pelaku pelemparan, dua pembawa senjata tajam, dan lima pembuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 2 Desember 2025.
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi merinci bahwa tersangka M, T, dan DK diduga sebagai pelaku pelemparan yang mengakibatkan korban luka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Adapun dua tersangka lain, JE dan YE, diamankan di dekat lokasi kejadian saat hendak masuk ke TKP membawa senjata tajam jenis samurai.
“Keduanya ditangkap di pertigaan menuju lokasi ketika mencoba bergabung untuk melakukan kerusuhan,” kata Suryadi.
Barang bukti ditemukan petugas di dalam mobil Daihatsu Sigra. Selain itu, lima tersangka yang kedapatan membuat panah wayer diduga sedang menyiapkan diri untuk aksi susulan.
“Alat itu belum sempat digunakan. Seluruhnya kami amankan,” jelas Suryadi.
Seluruh tersangka yang membuat atau membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli memastikan aparat sudah disiagakan sejak beberapa jam setelah bentrok.
“Kami langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk menangani konflik sosial. Pengamanan lokasi, patroli terbuka, hingga penempatan pos-pos di titik rawan telah dilakukan,” ujarnya.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menambahkan bahwa situasi di Watuliney dan Molompar kini kembali kondusif.
“Masyarakat beraktivitas seperti biasa. Dua tersangka pembawa senjata tajam ternyata berasal dari luar Mitra. Kami tegaskan, masyarakat Minahasa Tenggara cinta damai dan tidak mudah terprovokasi,” katanya.
Teranyar, berdasarkan informasi lapangan, penyidik kembali menetapkan sedikitnya dua belas orang tambahan sebagai tersangka baru pada Selasa sore. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penyerangan pada malam kejadian.
Dengan perkembangan itu, polisi membuka peluang bertambahnya daftar tersangka seiring pendalaman rekaman kejadian, keterangan saksi, dan analisis barang bukti. Polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. (tim)








