EKSPOSTIMES.COM- Situasi keamanan di wilayah tambang emas Ratatotok dan sekitarnya kini jadi sorotan. Tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara, Brimob, dan Polres Minahasa Tenggara menggelar operasi besar-besaran yang berujung pada penangkapan 10 orang pelaku pembawa senjata tajam dan senjata angin ilegal dalam sepekan terakhir.
Mereka adalah IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. Pun demikian, operasi yang dilakukan di berbagai titik rawan ini mengungkap kenyataan mengejutkan, dimana senjata samurai, cakram, parang, hingga senapan angin laras panjang beredar bebas di tangan warga tanpa izin resmi.
“Ini bukan tindakan iseng. Ini ancaman serius terhadap ketertiban umum,” tegas Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Amry Siahaan, Kabid Humas Dr Alamsyah Parulian Hasibuan dan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (16/4/2025).
Penggerebekan dimulai pada Kamis malam (27/3) di Kecamatan Belang. Dua pengendara motor, IJ dan AR, terciduk membawa pedang samurai, parang, dan pisau badik. Keduanya mengaku berasal dari lokasi tambang di Ratatotok.
Operasi berlanjut Jumat (28/3) dengan penangkapan DU, pemilik senapan angin tabung laras pendek. Setelah diinterogasi, DU menyebut nama GW sebagai pemasok, yang kemudian ikut diamankan.
Puncaknya terjadi pada Minggu dini hari (30/3) di Tombatu Timur. Lelaki berinisial RM ditangkap setelah membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram.
Kemudian pada Senin (7/4), empat pria lain, DP, AG, AK, dan RM (berbeda dari RM sebelumnya), diringkus karena kedapatan membawa senapan angin tanpa izin.
Terakhir, DY ditangkap pada Sabtu malam (12/4) di Ratatotok karena menyimpan senapan laras panjang ilegal.
Bukan perkara sepele. Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.
“Pak Kapolda sudah instruksikan tegas. Tidak ada penangguhan penahanan. Semua kasus harus lanjut ke pengadilan. Ini untuk memberi efek jera,” ujar Brigjen Bahagia Dachi, menekankan bahwa masyarakat harus memahami seriusnya ancaman hukum bagi pembawa senjata ilegal.
Operasi ini menjadi sinyal kuat atas kekhawatiran meningkatnya eskalasi konflik sosial di sekitar wilayah tambang emas Ratatotok, yang kerap menjadi titik temu antara warga, penambang, dan potensi kriminalitas.
“Kami ingatkan, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, urus izinnya dengan benar. Jangan sampai tambang jadi ladang konflik,” ucap Wakapolda.
Operasi gabungan ini juga melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, sebagai bagian dari pendekatan preventif dan kolaboratif menjaga stabilitas daerah.
Dalam penutup konferensi pers, Polda Sulut mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api, senjata angin, atau senjata tajam ilegal, agar segera menyerahkannya kepada aparat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah konflik horisontal di kawasan tambang yang rentan gesekan.
“Ini peringatan terbuka. Jangan tunggu didatangi petugas. Serahkan sekarang, sebelum hukum datang mengetuk pintu rumah Anda,” pungkas Wakapolda. (tim)









