EKSPOSTIMES.COM- Seorang warga negara Indonesia (WNI) menghadapi dakwaan di Singapura atas dugaan tindakan tidak senonoh selama penerbangan menuju Negeri Singa. Kasus ini menjadi perhatian, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memastikan pendampingan hukum bagi yang bersangkutan.
Menurut informasi yang diterima dari Kepolisian Singapura, pria tersebut didakwa melanggar Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871 terkait Sexual Exposure.
“WNI tersebut dan keluarganya telah menghubungi KBRI Singapura pada 10 Februari untuk berkonsultasi. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, termasuk mendorong agar persidangan segera dilakukan dan tidak berlarut-larut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2025, dan KBRI memastikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, ketika kepolisian menerima laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang penumpang pria terhadap awak kabin wanita di dalam pesawat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diduga membuka ritsleting celananya saat duduk di kursinya, memperlihatkan alat kelaminnya, lalu menutupinya dengan selimut. Ia kemudian menyiapkan ponselnya dalam mode perekaman video.
Saat seorang pramugari mendekatinya untuk menyajikan makanan, pria itu diduga membuka selimutnya dan dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya. Terkejut dengan kejadian tersebut, awak kabin wanita tersebut segera melaporkan insiden itu kepada atasannya.
Setibanya di Bandara Changi, pria tersebut langsung diamankan oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara. Polisi juga menyita ponselnya sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Otoritas Singapura dikenal menerapkan hukuman tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun dalam penerbangan. Polisi menegaskan bahwa tindakan tidak senonoh yang menyebabkan ketakutan, tekanan psikologis, atau pelecehan terhadap orang lain akan ditindak tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku. (riz)








