Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Desak DPR RI Dalami Masalah Pengangkatan ASN di Daerah

×

Wamendagri Ribka Haluk Desak DPR RI Dalami Masalah Pengangkatan ASN di Daerah

Sebarkan artikel ini
Wamendagri Ribka Haluk desak DPR RI selidiki pelanggaran pengangkatan ASN di daerah dan tegaskan kepatuhan terhadap aturan pusat.
Wamendagri Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman investigatif terhadap pengangkatan ASN di daerah yang tidak sesuai aturan pusat.

EKSPOSTIMES.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyerukan Komisi II DPR RI untuk menyelidiki lebih dalam berbagai persoalan dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Seruan ini dilontarkan Ribka saat rapat kerja dengan Komisi II di Jakarta, Senin (28/4/2025), seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran rekrutmen ASN yang tidak sesuai aturan pusat.

Dalam paparannya, Ribka menekankan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus tunduk pada jadwal resmi Kementerian PANRB. Ia mengingatkan, batas akhir pengangkatan CPNS adalah Juni 2025, sedangkan untuk PPPK ditetapkan hingga Oktober 2025.

“Ini menjadi catatan penting bagi gubernur dan kepala daerah. Semua pengangkatan ASN harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat,” tegas Ribka.

Namun realita di lapangan berbicara lain. Ribka mengungkapkan masih ada pemerintah daerah yang membandel, melakukan pengangkatan pegawai meski penyelesaian tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) sudah ditutup secara nasional. Ironisnya, ada pula daerah yang hingga kini belum mengajukan formasi sesuai instruksi pusat.

Baca Juga: Wamendagri Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idul Fitri 2025

“K1 dan K2 sudah selesai. Tapi faktanya, masih ada daerah mengangkat pegawai baru tanpa mengikuti mekanisme. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Ribka.

Melihat ketidakpatuhan tersebut, Ribka meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman investigatif terhadap proses pengangkatan ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya jelas: memastikan bahwa seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Ribka juga menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengangkatan ASN dapat merusak efektivitas birokrasi, memperburuk kualitas pelayanan publik, hingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.

“Kita sedang membangun birokrasi yang bersih dan profesional. Tidak boleh ada lagi rekrutmen liar yang melanggar reformasi birokrasi,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut, Ribka kembali mengingatkan latar belakang K1 dan K2. Kategori 1 merujuk pada honorer yang dibiayai APBN atau APBD, sementara K2 merupakan honorer tanpa pembiayaan resmi pemerintah. Pemerintah memastikan bahwa penyelesaian status K1 dan K2 telah selesai secara nasional.

Baca Juga: Dorong Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan 3 Juta Rumah, Wamendagri: Pemda Harus Bergerak Cepat!

Karena itu, lanjut Ribka, saat ini satu-satunya jalur resmi pengangkatan ASN adalah melalui seleksi CPNS atau PPPK. Tidak boleh ada rekrutmen “jalan tikus” yang melewati mekanisme resmi.

Dengan ketegasan ini, pemerintah berharap ASN yang direkrut benar-benar memenuhi standar kompetensi, menjawab kebutuhan riil organisasi, dan mampu mendorong terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, serta melayani masyarakat dengan lebih baik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *