Nasional

Tunjangan Rp30 Juta per Bulan! Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah Tertinggal

×

Tunjangan Rp30 Juta per Bulan! Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto teken Perpres tunjangan Rp30 juta bagi dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Perpres 81/2025 untuk tunjangan dokter spesialis di wilayah DTPK sebesar Rp30 juta per bulan.

EKSPOSTIMES.COM– Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Tunjangan ini sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa kebijakan ini merupakan gagasan langsung dari Presiden Prabowo sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis serta pemerataan layanan kesehatan di daerah-daerah dengan keterbatasan akses.

“Nanti Beliau (Presiden Prabowo) yang akan meluncurkan langsung, karena ini memang ide Beliau,” ujar Menkes Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Hardiknas 2025 Jadi Panggung Penting, Tunjangan Guru Non-ASN Digelontorkan, Sistem Penjurusan SMA Dihidupkan Kembali

Menurut Budi, peluncuran resmi Perpres tersebut akan menyesuaikan dengan agenda Presiden dan kemungkinan besar dilakukan bersamaan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

“Beliau akan atur dalam waktu singkat,” imbuhnya.

Pada tahap awal implementasi, sebanyak 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di wilayah DTPK akan menerima tunjangan ini.

Para penerima diprioritaskan bagi mereka yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dan berada di wilayah yang kekurangan tenaga medis, akses terbatas, serta membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Mekanisme Baru! Tunjangan Guru ASN Kini Langsung ke Rekening Pribadi

Selain tunjangan, para dokter juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang serta program pembinaan karier, sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.

Perpres ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian rapat antara Presiden Prabowo dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan RI. Dalam rapat-rapat tersebut, Presiden menyoroti perlunya langkah strategis untuk menambah jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia, serta memastikan kesejahteraan mereka terjamin, khususnya di wilayah 3T.

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat tenaga kesehatan untuk bertugas di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan layanan medis dan memperkuat sistem kesehatan nasional secara merata. (lian/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d