EKSPOSTIMES.COM- Para guru di Sulawesi Utara kini tak perlu lagi menunggu alur birokrasi berbelit untuk menerima tunjangan mereka. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang langsung dikirim ke rekening pribadi masing-masing.
Acara peluncuran ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kantor Kemendikdasmen, pada Kamis (13/03/2025). Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan ini sebagai bagian dari percepatan program prioritas di bidang pendidikan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya dengan bangga meluncurkan mekanisme baru ini agar para guru ASN di daerah dapat menerima hak mereka secara langsung, tanpa hambatan,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
PERUBAHAN SIGNIFIKAN DALAM PENYALURAN TUNJANGAN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa sebelumnya tunjangan guru ASN daerah disalurkan melalui pemerintah daerah, yang kerap menimbulkan keterlambatan. Kini, dana akan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru, memastikan transparansi dan efisiensi.
Kebijakan ini disambut baik oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Sulawesi Utara dan para pendidik di wilayah tersebut. Kepala BGP Sulut, Arianto Batara, menilai langkah ini akan meningkatkan motivasi guru dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
“Pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada guru. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi unggul Indonesia,” ujar Arianto.
REGULASI BARU UNTUK TRANSPARANSI
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tunjangan profesi guru secara adil dan transparan. Arianto menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan untuk terus menyempurnakan kebijakan demi kesejahteraan guru.
“Dengan aturan yang jelas dan transparan, guru-guru yang berdedikasi tinggi akan mendapatkan penghargaan yang layak. Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi nyata bagi perjuangan mereka di dunia pendidikan,” tutupnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, memastikan hak mereka terpenuhi tepat waktu tanpa kendala administratif. (*/ion)








