Nasional

TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Aturan, Bukan Intervensi Hukum

×

TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Aturan, Bukan Intervensi Hukum

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI diminta bertindak tegas terkait SOP prajurit keluar barak usai kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi,

EKSPOSTIMES.COM– Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa, termasuk kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, merupakan bagian dari tugas resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa dasar hukum pengamanan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

“Perpres dan MoU tersebut mengatur ketentuan-ketentuan yang boleh dilakukan TNI selama bertugas menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa,” ujar Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Skandal Cinta Terlarang Bikin Geger Polri dan TNI

Kristomei menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di institusi Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa TNI tetap menghormati supremasi hukum.

“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah isu adanya peningkatan penjagaan oleh personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sebelumnya disebut-sebut sempat akan digeledah oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7). Isu tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai dapat memicu ketegangan antar lembaga penegak hukum.

Baca Juga: TNI Hormati Gugatan Revisi UU TNI, Serahkan Sepenuhnya ke MK

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan mengenai adanya upaya penggeledahan terhadap rumah dinas Febrie.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada laporan tentang itu,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Terkait keberadaan personel TNI di rumah dinas Febrie, Anang menegaskan bahwa hal itu adalah bentuk pengamanan biasa yang telah menjadi bagian dari kerja sama antara Kejagung dan TNI.

“Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Pasal 4 Perpres 66/2025 secara eksplisit mengatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa, yang dilakukan oleh Polri dan TNI, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas strategis Kejaksaan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *