EKSPOSTIMES.COM- Di balik geliat industri di Kota Bitung, aroma tak sedap mulai tercium. Dugaan keterlibatan PT Stemar Jaya dalam pusaran mafia solar kembali mencuat ke permukaan. Perusahaan ini disebut-sebut menjadi pemain utama dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar subsidi di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber terpercaya, PT Stemar Jaya diduga membeli solar subsidi dari jaringan penimbun lokal, lalu menjualnya kembali dengan harga menyerupai harga industri. Modus ini berjalan rapi, nyaris tak tersentuh hukum.
“Mereka biasa ambil dari para penimbun yang antre di SPBU pakai truk modifikasi atau mobil tronton,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9/4).
Solar bersubsidi tersebut, lanjutnya, dibawa ke gudang penimbunan sebelum akhirnya dibeli oleh PT Stemar Jaya dengan harga sekitar Rp 9.000 per liter. Anehnya, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat bawah itu kemudian dijual ke perusahaan lain dengan harga Rp 10.500 per liter, melampaui batas harga subsidi.
Sumber juga mengungkap bahwa PT Stemar Jaya menjual solar subsidi itu ke perusahaan-perusahaan industri besar, seperti PT Conch yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Mereka jual ke pabrik-pabrik besar. Padahal, jalur distribusinya tak sesuai aturan karena tidak melalui depot resmi seperti Pertamina atau AKR,” ujar narasumber tersebut.
Ironisnya, praktik mafia solar ini sudah menjadi rahasia umum di Bitung. Bahkan, aparat penegak hukum disebut sudah lama mengetahuinya.
“Polres Bitung dan Polda Sulut tahu soal ini. Tapi ada setoran rutin, jadi mereka tak bertindak serius,” beber sumber yang akrab dengan dunia logistik di Bitung ini.
Beberapa kali, penangkapan terhadap PT Stemar Jaya memang pernah dilakukan. Namun, proses hukum terkesan mandek. Barang bukti solar subsidi pun dikabarkan kerap dilepaskan kembali tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT Stemar Jaya, Poppi, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan perusahaannya dalam jaringan mafia solar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar. sampai kapan praktik penjualan ilegal solar subsidi ini akan dibiarkan? Dan mengapa aparat penegak hukum seolah tak berkutik?
Fenomena mafia solar seperti yang diduga dilakukan PT Stemar Jaya tak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM, tapi juga menjerat masyarakat dalam sistem korup yang terorganisir. Dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan publik seperti saat ini, transparansi dan penegakan hukum seharusnya menjadi panglima. (tim)






