EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah resmi memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor ubin keramik selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat meningkatnya impor produk serupa.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, PMK Nomor 156 Tahun 2021, yang telah berakhir pada 2024.
“Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor ubin keramik. Oleh karena itu, industri dalam negeri memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (22/2/2025).
BMTP merupakan tambahan tarif di luar bea masuk umum (most favoured nation) serta bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Pengenaan BMTP berlaku untuk produk ubin dan paving, ubin perapian, serta ubin dinding dari keramik yang memiliki luas permukaan lebih dari 7 cm persegi.
Namun, beberapa jenis ubin keramik yang masuk dalam subpos 6907.30 dan 6907.40 dikecualikan dari kebijakan ini.
Tarif BMTP yang ditetapkan adalah Tahun pertama 12,72% dan Tahun kedua 12,44%.
BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dari seluruh negara, kecuali 124 negara yang tercantum dalam lampiran PMK 14/2025. Beberapa negara yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain Brasil, Israel, Kamboja, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki, dan Kenya.
Importir yang mendatangkan ubin keramik dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyertakan certificate of origin (surat keterangan asal) sebagai bukti asal produk untuk mendapatkan pembebasan dari BMTP.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif tujuh hari kerja setelah diundangkan pada 18 Februari 2025, atau sekitar 26-27 Februari 2025. (tim)













