EKSPOSTIMES.COM- Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi sorotan usai muncul dugaan permintaan jatah proyek oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta sejumlah organisasi lokal lainnya.
Dugaan tersebut mencuat dari video viral pertemuan antara kontraktor utama proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dengan kelompok-kelompok dari Kadin Cilegon, HIPPI, Hipmi, Gapensi, dan HNSI. Dalam video itu, seorang pria berseragam Kadin menyampaikan tuntutan pembagian proyek senilai triliunan rupiah tanpa melalui proses lelang.
Baca Juga: BPOM Peringatkan Bahaya Obat Kuat dan Suplemen Asam Urat Ilegal, Berpotensi Sebabkan Kematian
“Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin. Tanpa lelang. Bagi!” ujar pria tersebut dalam pertemuan yang terekam video.
Menanggapi hal itu, perwakilan Chengda Engineering menyatakan bersedia melibatkan pengusaha lokal, namun dengan syarat adanya bukti kemampuan dan kelayakan.
“Saya akan membagikan rencana subkontrak, tapi Anda harus membuktikan dulu apa yang bisa Anda lakukan,” kata perwakilan Chengda dalam video tersebut.
Mereka juga menyinggung nilai proyek yang sangat besar sebagai dasar tuntutan. Dari total proyek senilai Rp17 triliun, kelompok tersebut mengklaim pengusaha lokal baru mendapatkan sekitar Rp1 triliun.
Sebagai informasi, proyek pabrik CA-EDC yang dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group, PT Chandra Asri Alkali (CAA), merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Nilai investasinya ditaksir mencapai Rp15 triliun, dengan kapasitas produksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride per tahun.
Baca Juga: MA Siap Sidangkan PK Kedua Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida
Menanggapi isu ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Anindya mengumumkan empat langkah lanjutan: membentuk tim verifikasi, merekomendasikan sanksi, melapor ke Kementerian Investasi, dan menyusun SOP baru untuk keterlibatan Kadin dalam proyek strategis. Ia menegaskan, pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin akan dikenai sanksi hingga pencabutan mandat. (*/tim)








