Kesehatan

BPOM Peringatkan Bahaya Obat Kuat dan Suplemen Asam Urat Ilegal, Berpotensi Sebabkan Kematian

×

BPOM Peringatkan Bahaya Obat Kuat dan Suplemen Asam Urat Ilegal, Berpotensi Sebabkan Kematian

Sebarkan artikel ini
Lebih dari 200 ribu unit obat kuat dan suplemen asam urat tanpa izin edar terdeteksi di pasaran. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Lebih dari 200 ribu unit obat kuat dan suplemen asam urat tanpa izin edar terdeteksi di pasaran, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 9,3 miliar.

Temuan ini menunjukkan peningkatan drastis sebesar 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana peredaran obat tradisional ilegal hanya bernilai sekitar Rp 2,2 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa tingginya temuan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam produk herbal sangat mengkhawatirkan. Salah satu bahan kimia yang sering ditemukan adalah sildenafil, yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi.

Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis dapat berakibat fatal, termasuk risiko henti jantung.

“Obat herbal dengan kandungan sildenafil, yang biasanya dijual untuk meningkatkan gairah pria dan stamina, bisa sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan. Risiko terbesarnya adalah henti jantung,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (07/10/2024).

Obat-obat tersebut banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat, khususnya di kota-kota seperti Bandung, Cimahi, Depok, dan Subang. Selain sildenafil, beberapa bahan kimia lain yang sering ditemukan dalam produk-produk ini meliputi fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Berikut beberapa produk yang telah mendapat peringatan dari BPOM:

1. Cobra X

2. Spider

3. Africa Black Ant

4. Cobra India

5. Tawon Liar

6. Wan Tong

7. Kapsul Asam Urat TCU

8. Antanan

9. Tongkat Arab

10. Xian Ling

BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk obat herbal, terutama yang dijual tanpa izin edar.

“Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO sangat berbahaya. Ini bisa menyebabkan kerusakan organ seperti gagal ginjal dan kerusakan hati, bahkan kematian,” tegas Taruna.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk-produk berbahaya tersebut, baik di pasar tradisional maupun di platform e-commerce. (dtc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *