EKSPOSTIMES.COM- Akses pendidikan dasar gratis di Indonesia memasuki babak baru! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang selama ini dinilai diskriminatif karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa negara wajib memberikan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa pembebasan biaya yang hanya berlaku di sekolah negeri menimbulkan diskriminasi sistemik, apalagi daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri tingkat SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” kata Enny.
Fakta tersebut memperkuat argumentasi bahwa siswa di sekolah swasta, terutama dari keluarga miskin, juga berhak mendapat dukungan negara. MK menegaskan bahwa frasa tanpa memungut biaya harus dimaknai secara inklusif, mencakup seluruh satuan pendidikan, negeri maupun swasta.
Putusan MK ini membuka jalan bagi subsidi pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Negara kini berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih merata, dan menghapus kesenjangan layanan pendidikan antara lembaga negeri dan swasta.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Dimulai, Siap-Siap Jadi Bagian dari Revolusi Pendidikan Prabowo
“Dalil bahwa frasa tersebut multitafsir dan diskriminatif hanya untuk sekolah negeri adalah beralasan menurut hukum,” lanjut Enny.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menyusun regulasi teknis guna menjamin implementasi pendidikan dasar gratis yang lebih adil. Bentuknya bisa berupa subsidi langsung, BOS afirmatif untuk sekolah swasta, atau pembiayaan berbasis kebutuhan.
Putusan ini pun menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa kecuali. (tim)













