EKSPOSTIMES.COM – Awan gelap menyelimuti manajemen Wixel Hotel Kendari setelah Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait hak-hak pekerja ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat (22/8/2025).
Laporan tersebut bukan sekadar formalitas. Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa temuan di lapangan memperlihatkan adanya praktik yang dianggap mencederai hak dasar pekerja. Salah satunya, gaji yang dibayarkan perusahaan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Berdasarkan slip gaji pekerja yang kami terima, Hotel Wixel Kendari hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp2.500.000. Padahal, jika merujuk pada SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.314.389. Ini jelas pelanggaran hak pekerja, dan pemerintah harus tegas menindak,” ujar Iswanto dengan nada tegas.
Tak berhenti di situ, SBSI juga mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Iswanto, terdapat indikasi laporan palsu terkait besaran upah yang didaftarkan.
“Di slip gaji tertulis Rp2.500.000, tetapi dalam laporan ke BPJS yang terdaftar justru Rp3.314.389. Ini patut diduga ada praktik pemalsuan data,” tambahnya.
Lebih jauh, SBSI menyoroti sistem kontrak kerja di Wixel Hotel Kendari yang dinilai tidak transparan. Pekerja berstatus PKWT hanya diberi kontrak satu kali tanpa kejelasan lanjutan. Kondisi ini, menurut SBSI, sangat berisiko ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Investigasi serikat buruh juga menemukan fakta lain: Wixel Hotel Kendari ternyata belum terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kendari. Padahal, kewajiban ini diatur jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.
Baca Juga: Format Sultra Desak Kejagung Seret Beneficial Owner PT Cinta Jaya ke Meja Hukum
Seluruh data dan bukti pelanggaran kini sudah diserahkan kepada pihak Dirjen Binwas & K3 Kemnaker RI. SBSI menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka manajemen hotel harus siap menghadapi sanksi berat.
“Jika terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, dan UU WLKP, sanksinya bisa berupa pencabutan izin sementara bahkan tindak pidana. Kami tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan yang dialami pekerja,” pungkas Iswanto.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor perhotelan. Kini publik menanti langkah tegas dari Kemnaker RI: apakah Wixel Hotel Kendari akan diberi sanksi keras atau justru lolos dari jerat hukum. (Imam Pagala)










