Peristiwa

Begini Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Praktis!

×

Begini Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Praktis!

Sebarkan artikel ini
Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.
Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

EKSPOSTIMES.COM- Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa klaim JHT dapat dilakukan satu bulan setelah pekerja berhenti bekerja dan status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mencairkan saldo JHT sebelum masa tunggu tersebut selesai.

Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paklaring/Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Slip Gaji/ID Card Karyawan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian.

Semua dokumen harus dalam bentuk asli dan akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan data.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Solusi Fleksibel untuk Peserta dengan Tunggakan Iuran

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dua metode, tergantung jumlah saldo yang dimiliki.

1. KLAIM JHT MELALUI APLIKASI JMO (JAMSOSTEK MOBILE)

Untuk saldo JHT di bawah Rp 10 juta, peserta bisa menggunakan aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Login atau buat akun baru.

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.

4. Pastikan ada tiga centang hijau sebagai syarat klaim.

5. Klik “Selanjutnya” dan pilih “Sebab Klaim”.

6. Periksa kembali data diri, lalu klik “Sudah”.

7. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.

8. Isi NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening.

9. Klik “Selanjutnya”, lalu cek jumlah saldo JHT yang akan dicairkan.

10. Klik “Konfirmasi” dan pantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim”.

2. KLAIM JHT MELALUI SITUS LAPAK ASIK

Untuk saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta bisa mengajukan klaim melalui Lapak Asik dengan cara berikut:

1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah dokumen persyaratan dan swafoto dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6 MB).

4. Klik “Simpan” setelah memastikan data benar.

5. Cek email untuk jadwal wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

6. Ikuti sesi wawancara online untuk verifikasi data.

7. Setelah wawancara selesai, klaim akan diproses.

8. Saldo JHT akan masuk ke rekening dalam 1 hari kerja untuk saldo di bawah Rp 10 juta dan 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta.

MANFAAT KLAIM JHT BPJS KETENAGAKERJAAN SECARA ONLINE

Lebih Cepat dan Praktis: Tidak perlu antre di kantor BPJS.

Akses Mudah: Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Transparan: Status klaim dapat dipantau secara real-time.

Jika mengalami kendala saat pengajuan klaim, peserta disarankan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.

Dengan adanya layanan online ini, pencairan saldo JHT kini lebih praktis dan efisien. Segera ajukan klaim JHT Anda dan nikmati kemudahannya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d