Hukum & Kriminal

Punya Dua Gudang di Warembungan, Begini Modus Mami Nini Istri Purnawirawan Polri ‘Borong’ Solar Subsidi di SPBU Manado-Minahasa

×

Punya Dua Gudang di Warembungan, Begini Modus Mami Nini Istri Purnawirawan Polri ‘Borong’ Solar Subsidi di SPBU Manado-Minahasa

Sebarkan artikel ini
KENDARAAN jenis mobil box hitam Mami Nini yang dikendarai lelaki berinisial R ini dikabarkan memiliki tandon berkapasitas penampungan 1000 liter.

EKSPOSTIMES.COM- NR alias Mami Nini, istri seorang purnawirawan Polri yang dikabarkan menjalankan bisnis jual beli solar ilegal di Kota Manado dan Bitung dengan mulus, ternyata memiliki dua gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Warembungan Kabupaten Minahasa.

Dua gudang tersebut terletak di lorong sebelum Desa Warembungan dan satunya lagi berada di belakang Gereja GMIM Warembungan. Kedua gudang tersebut mampu menampung ribuan liter solar bersubsidi setiap harinya.

Baca Juga: Mami Nini, Istri Purnawirawan Polri Kembali Jalankan Bisnis Jual Beli Solar Ilegal di Manado Tanpa Hambatan

Dalam menjalankan aksinya, istri seorang purnawirawan Polri yang tidak pernah terjamah tangan aparat penegak hukum ini menggunakan belasan kendaraan beserta puluhan barcode resmi dari Pertamina.

Kendaraan-kendaraan itu disebar Mami Nini di beberapa titik SPBU di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Bahkan, pada Rabu 12 Februari 2025 pagi, tiga unit mobil jenis minibus, dump truk dan mobil box terpantau menyedot solar di SPBU Manado dan Minahasa.

Kegiatan tiga unit mobil dalam memonopoli solar bersubsidi di beberapa SPBU di Manado dan Minahasa ini terpantau berlangsung hingga sore hari.

Bahkan dari penelusuran,
kendaraan jenis mobil box hitam Mami Nini yang dikendarai lelaki berinisial R ini memiliki tandon berkapasitas penampungan 1000 liter.

Baca Juga: Terungkap! Ini Mobil yang Dipakai Mami Nini, Istri Purnawirawan Polri Memonopoli Solar Subsidi di SPBU Manado-Minahasa, Satu Mobil Berisi Tandon 1000 Liter

Dari informasi pula, setiap hari Mami Nini mampu mendapatkan ribuan liter pasokan solar bersubsidi.

Sebelum dijual lagi ke Kota Bitung dengan harga tinggi, solar bersubsidi hasil ngetap ditampung Mami Nini di dua gudang di Desa Warembungan.

Beredar informasi, Mami Nini ‘kebal hukum’ karena memiliki pengaruh besar. Pada September 2024 silam saja, dua kendaraan yang digunakan Mami Nini untuk memborong pasokan solar bersubsidi sempat terjaring razia Polda Sulut, namun dilepas kembali.

Dalam pusaran bisnis jual beli solar ilegal, nama Mami Nini sudah sangat populer. Selain tidak pernah tersentuh, terduga mafia BBM yang pernah membuka gudang penimbunan di Karombasan ini, beberapa kali menghentikan dugaan kegiatan ilegalnya pasca mendapat sorotan media.

Setelah melihat situasi dan kondisi yang mumpuni untuk melakukan dugaan aksi ilegalnya, Mami Nini kembali beroperasi. Teranyar, Mami Nini kembali menggeluti bisnis ini pada Jumat 31 Januari 2025 lalu, setelah vakum akibat sorotan warga dan media.

Masih eksisnya terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar Mami Nini, mendapat tanggapan serius dari Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, SH. Dengan tegas ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan, dan lebih jeli lagi agar tidak dikelabui terduga pelaku kejahatan.

Penegasan itu diutarakan Vebry, sebab menurut dia, aturan hukum jelas melarang kegiatan-kegiatan yang dipraktikan perempuan NR.

“Tindakan itu melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Vebry.

Dimana kata dia, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU untuk dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin melanggar aturan Niaga BBM dan dapat dikenai sanksi berat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas masalah ini agar tidak terjadi lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat serta perekonomian daerah,” tandas Vebry. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d