Politik & Pemerintahan

Puan Maharani: Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma adalah Fenomena Gunung Es, Negara Harus Bertindak Tegas

×

Puan Maharani: Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma adalah Fenomena Gunung Es, Negara Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani: Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma adalah Fenomena Gunung Es
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar Widyadharma, menyebutnya sebagai fenomena gunung es yang menuntut tindakan tegas dari negara.

EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali menegaskan betapa maraknya kejahatan seksual di Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai kasus ini hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap korban dan kurang tegasnya penegakan hukum bagi pelaku.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Puan dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

Puan menegaskan bahwa negara harus hadir dengan kebijakan yang lebih konkret, tidak hanya sebatas wacana. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas serta pemenuhan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama. Pendampingan psikososial, terapi trauma, serta pemulihan mental bagi korban harus dijamin agar mereka bisa kembali menjalani hidup tanpa bayang-bayang ketakutan.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam pencegahan, kasus serupa akan terus berulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi retorika,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan menyoroti bahwa kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak yang jauh lebih dalam. Trauma psikologis yang dialami korban bisa bertahan seumur hidup dan menghambat perkembangan mereka.

“Saya tidak bisa membayangkan betapa pilunya perasaan anak-anak yang menjadi korban. Orang dewasa yang seharusnya melindungi dan menjaga mereka justru melakukan kejahatan yang begitu keji. Ini jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” katanya dengan nada prihatin.

Dalam upaya penanganan kasus ini, Puan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memberikan pendampingan kepada korban.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat aktif dalam proses pemulihan mereka.

“Korban harus mendapatkan pemulihan trauma yang menyeluruh. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual perlu terapi psikososial agar mereka bisa bangkit dan melanjutkan hidup,” tambahnya.

Lebih dari itu, Puan meminta pemerintah menjamin rehabilitasi sosial yang berkelanjutan bagi para korban. Layanan konseling dan terapi psikologis harus menjadi bagian dari program pemulihan jangka panjang agar dampak negatif yang lebih luas dapat dicegah.

Dengan berbagai langkah ini, Puan berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak dan perempuan, dari ancaman kekerasan seksual yang terus menghantui.

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya demi keadilan bagi para korban,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d