EKSPOSTIMES.COM– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan investigasi.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan akan disidangkan perdana pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.
Gugatan diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno selaku Pemohon, didampingi tim kuasa hukum PPWI yang terdiri atas Dolfie Rompas, Ujang Kosasih, Anugrah Prima, Yusuf Saefullah, dan sejumlah pengacara lainnya.
Mereka menilai penangkapan ketiga wartawan yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, saat meliput praktik mafia BBM subsidi ilegal, dilakukan di luar prosedur hukum dan mengandung unsur kriminalisasi terhadap pers.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum demi membela kebebasan pers serta membongkar keterlibatan oknum aparat dalam kejahatan terorganisir.
“Kami minta Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini soal kehormatan institusi Polri dan hak publik atas informasi. Jangan bersembunyi di balik jabatan,” tegas Wilson kepada media, Minggu (15/6/2025).
Wilson juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus ini. Ia menyebut ada anggota TNI aktif bernama Rico yang terlibat dalam penyuapan terhadap tiga wartawan sebesar Rp4 juta, bekerja sama dengan aparat Polres Blora. Ia mendesak agar Panglima TNI menindak anggotanya secara tegas dan terbuka.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk dari unsur TNI. Kalau benar ada suap dan keterlibatan aparat militer dalam jaringan mafia BBM ilegal, maka proses hukumnya harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam pelanggaran hukum. Ia juga mengajak masyarakat sipil, komunitas pers nasional dan internasional, serta lembaga pengawas independen untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar transparan dan adil.
“Jika aparat sendiri yang melanggar hukum, maka sanksinya harus dua kali lebih berat. Supremasi hukum tidak boleh hanya jargon,” pungkas Wilson, lulusan pascasarjana Etika Global dari University of Birmingham, Inggris.
Kasus ini menyita perhatian luas karena menyentuh dua hal fundamental dalam demokrasi, kebebasan pers dan integritas aparat negara. PPWI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. (*/riz)











