EKSPOSTIMES.COM- Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan anak buahnya menilap barang bukti narkotika jenis sabu untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Satria bersalah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Ia juga dinyatakan lalai melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu, TNI AL Selamatkan 22.500 Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Ali Naek, yang meminta hukuman mati bagi Satria. Tidak puas atas putusan tersebut, jaksa pun langsung menyatakan banding.
“Oleh karena tuntutan kami adalah hukuman mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali dalam persidangan, seperti dikuti, Senin (16/6/2025).
Kasus ini bermula dari pengakuan Rahmadi, seorang penyidik Satresnarkoba Barelang, kepada rekannya Fadillah, tentang informasi dari sang kakak, Hendriawan (DPO), bahwa akan masuk 300 kilogram sabu dari Malaysia pada Februari 2024.
Informasi ini kemudian dikoreksi jumlahnya hanya 100 kg dan diteruskan kepada atasannya, Shigit Shargo Edhi. Para penyidik sepakat menyisihkan sebagian sabu untuk “uang informasi”, senilai Rp 20 juta per kilogram. Uang tersebut akan diambil dari hasil penjualan 10 kg sabu yang sebelumnya direncanakan untuk disita.
Saat itu, Satria Nanda yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba, menyetujui rencana menyisihkan barang bukti dan menganjurkan target operasi kecil-kecilan agar tidak terlalu mencolok. Anaknya buah meyakinkan bahwa semuanya “aman”.
Namun, karena adanya sindiran dari Wakapolres Barelang usai Polda Kepri mengungkap kasus besar pada 29 Mei 2024, Satria mendorong percepatan eksekusi informasi Rahmadi. Operasi digelar, dan polisi menemukan 44 kg sabu dalam 44 bungkus yang mereka sita pada 15 Juni 2024.
Sementara 6 kg lainnya telah diambil “orang pantai” dari Malaysia. Dari total 44 kg, sebanyak 9 kg dialihkan untuk membayar Hendriawan. Bahkan, 1 kg sabu dijual oleh Shigit melalui Aziz Martua Siregar seharga Rp 400 juta. Penjualan lain dilakukan melalui Busro dan Zulkifli Simanjuntak.
Kegiatan ilegal ini akhirnya terungkap ketika Polres Indragiri Hilir menangkap kurir yang mengedarkan sabu pada 10 September 2024.
Dalam dakwaan JPU, Satria disebut telah terlibat secara sistematis dan terencana dalam peredaran gelap narkotika, melanggar berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009, yakni Pasal 87, 89, 90, 91 ayat (2) dan (3), serta Pasal 92 ayat (1)-(4), dan juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Selain Satria, jaksa juga menuntut hukuman mati bagi empat anggota kepolisian lainnya di bawah komandonya Shigit Shargo Edhi (mantan Kasubnit 1), Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat (penyidik Subnit 1). Mereka diduga aktif dalam menyisihkan dan menjual barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan.
Enam anggota polisi lainnya: Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, turut dijerat dan menghadapi tuntutan penjara seumur hidup karena keterlibatan dalam perkara serupa.
Baca Juga: Guru SD di Sabu Raijua Ditahan, Diduga Cabuli Sejumlah Murid Kelas VI
Dua warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir dan bandar, masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Usai pembacaan putusan, pengacara Satria, Calvin Wijaya, menyatakan tidak menerima vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya. Ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan Satria sebelum mengajukan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih berpikir, bukti apa yang sebenarnya mengaitkan terdakwa secara langsung. Sampai saat ini pun, keterangan ahli belum secara eksplisit menyebutkan peran terdakwa,” kata Calvin di luar sidang. (*/tim)







