Hukum & Kriminal

Polri Tangkap Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo untuk Penipuan Online

×

Polri Tangkap Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo untuk Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video deepfake Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Pelaku diamankan di Lampung Tengah, tepatnya di Dusun 1, Kelurahan Bumi Nabung Ilir.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, AMA memalsukan video Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dengan modus menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pelaku mencantumkan nomor WhatsApp dalam video tersebut dengan harapan ada korban yang menghubungi. Setelah itu, korban diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran bantuan,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Namun, bantuan tersebut hanyalah tipuan. Korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi dengan janji pencairan dana. Setelah pembayaran pertama, korban terus diminta mentransfer uang tambahan, padahal dana bantuan itu tidak pernah ada.

Tersangka AMA mengaku telah menjalankan aksi penipuannya sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Sejauh ini, polisi mencatat ada 11 korban dengan total uang yang disetorkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Selain menangkap AMA, kepolisian juga tengah memburu seorang tersangka lain berinisial FA yang masih buron.

“Kasus ini melibatkan sindikat, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Brigjen Pol Himawan.

Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page