Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Setiabudi, Satu Pria Dijadikan Tersangka

×

Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Setiabudi, Satu Pria Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Setiabudi menggelar konferensi pers usai menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Konferensi Pers Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Setiabudi

EKSPOSTIMES.COM- Sebuah pesta seks sesama jenis di hotel berbintang di kawasan elite Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Minggu dini hari (25/5/2025). Sebanyak sembilan pria diamankan, dan satu di antaranya, DRH (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi ini terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari kamar 824 hotel yang disewa lewat aplikasi online seharga Rp1,1 juta per malam. Sejak sore, petugas hotel mencatat setidaknya 17 pria keluar-masuk kamar secara bergiliran, memicu kecurigaan.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan Seksual dalam Keluarga, Kemenko PMK Gencarkan Edukasi Keluarga Sejak Pranikah

“Tersangka DRH mengaku pesta tersebut untuk ulang tahun. Tapi fakta di lapangan menunjukkan kegiatan seksual dilakukan secara terbuka dan bergantian di dalam kamar hotel,” ungkap Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers, dikutip Rabu (28/5/2025)

Sekitar pukul 01.45 WIB, tim Polsek Setiabudi bergerak cepat dan menemukan sembilan pria dalam satu kamar, sebagian tanpa busana. Polisi langsung mengamankan mereka untuk pemeriksaan lanjutan.

Menariknya, dari hasil tes urine, tak ditemukan jejak narkoba. AKP Sudarto, Kepala Unit Reskrim Polsek, menegaskan bahwa pesta berlangsung tanpa obat-obatan terlarang, murni sebagai ajang hubungan seksual sesama jenis yang difasilitasi DRH.

Saat diperiksa, tersangka DRH mengaku bahwa orientasi seksualnya terbentuk akibat kekerasan seksual sesama jenis yang dialaminya saat kecil. Ia kemudian masuk ke komunitas pria penyuka sesama jenis dan mulai rutin mengikuti pesta tertutup.

“Mereka tak punya grup WA atau aplikasi khusus. Komunikasi dilakukan langsung dan terbatas, hanya antaranggota komunitas,” jelas Firman.

Delapan pria lain yang hadir di kamar pesta masing-masing berinisial WG, AS, A, DH, PSJ, DJ, ED, dan AS. Polisi memastikan mereka belum menikah dan sebagian besar adalah karyawan profesional di Jakarta.

“Status mereka hanya saksi karena tidak ditemukan peran aktif sebagai penyelenggara. Mereka telah dipulangkan usai pemeriksaan,” kata Firman.

Baca Juga: Facebook Jadi Sarang Penyimpangan Seksual? Polri Ungkap Ribuan Anggota Grup Terlarang

Atas perbuatannya, DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Ancaman 2–15 tahun penjara dan denda Rp1–7,5 miliar) dan Pasal 296 KUHP
(Ancaman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000).

“Kami serius memberantas segala bentuk kegiatan menyimpang yang merusak tatanan moral dan melanggar hukum,” tegas Kompol Firman.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pesta-pesta serupa di hotel-hotel lain di Jakarta. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d