Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pembajakan Siaran Nex Parabola, Dua Direktur Penyedia TV Kabel Ditangkap

×

Polisi Bongkar Sindikat Pembajakan Siaran Nex Parabola, Dua Direktur Penyedia TV Kabel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap dua direktur TV kabel lokal atas kasus pembajakan siaran Nex Parabola yang merugikan pemegang hak siar resmi.
AKP Irrine Kania Defi jelaskan modus pembajakan siaran Nex Parabola oleh dua direktur TV kabel lokal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

EKSPOSTIMES.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembajakan siaran televisi berlangganan Nex Parabola yang melibatkan dua tersangka berinisial S (53) dan KF (30). Kedua pelaku diketahui merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia layanan TV kabel lokal, yakni PT SM dan PT BM.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan penyiaran ilegal terhadap sejumlah channel milik PT Mediatama Televisi, selaku pemegang hak siar resmi Nex Parabola. Kedua tersangka diduga menyebarkan siaran tersebut secara luas ke masyarakat untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.

“Dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku dengan inisial KF dan S sebagai direktur dari PT SM dan PT BM. Ada pun motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, AKP Irrine Kania Defi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Polisi Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah, Diduga Sebar Konten Inses dan Eksploitasi Anak

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terbilang canggih namun ilegal. Mereka menggabungkan sejumlah set top box (STB) milik Nex Parabola, lalu menyambungkannya ke perangkat tambahan. Siaran yang ditangkap kemudian didistribusikan langsung ke rumah-rumah pelanggan melalui jaringan kabel.

Tak hanya itu, mereka juga memungut biaya dari masyarakat. Tersangka S dan KF disebut mengenakan tarif pemasangan sebesar Rp350 ribu, serta biaya langganan Rp30 ribu per bulan.

Hasil dari bisnis ilegal ini ternyata cukup signifikan. Tersangka S meraup keuntungan hingga Rp14,3 juta per bulan, dan telah mengantongi total Rp85 juta selama beroperasi enam bulan. Sementara tersangka KF mendapatkan Rp10 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp60 juta.

Baca Juga: OJK dan Polisi Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group, Warga Rugi Rp18 Miliar

Polisi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pihak pemegang hak siar serta konsumen yang tidak mendapatkan layanan resmi dan berkualitas.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi siaran ilegal ini. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d