EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang tersangka terkait kasus perjudian online di Tondano. Tersangka berinisial BK (35), warga Tondano.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut. Kata Kabid, tersangka diamankan pada Jumat 1 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah mesin ATM di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online melalui situs “Alexistogel”. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 100.000.
“Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 25 juta. Pihak Polda Sulut menegaskan dukungannya penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online, dan jika memiliki informasi terkait hal tersebut, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Penangkapan tersangka judi online di Tondano ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam menjaga stabilitas keamanan dan mengikuti arahan pemerintah untuk membasmi praktik perjudian ilegal di masyarakat. (*/tim)













