Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

×

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
KAPOLDA Sulsel Irjen Pol Yudhiawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Kasus peredaran uang palsu yang menghebohkan Kabupaten Gowa berhasil diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa Kamis 19 Desember 2024, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) Sulsel serta Forkopimda Kabupaten Gowa.

Dalam penjelasannya, Kapolda Yudhiawan mengungkapkan modus operandi sindikat ini, yang melibatkan penggunaan mesin cetak dan pelat cetak uang palsu yang berasal dari China. Mesin cetak tersebut dibeli dari Surabaya, kemudian digunakan untuk memproduksi uang palsu yang diedarkan di wilayah hukum Polres Gowa.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk pelaku berusia 37 hingga 68 tahun dengan berbagai latar belakang. Polisi juga menyita sejumlah alat produksi dan uang palsu sebagai barang bukti. Saat ini, dua saksi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda memastikan bahwa uang palsu yang telah beredar ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Bank Indonesia akan segera mensosialisasikan ciri-ciri uang palsu untuk meningkatkan kewaspadaan publik.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh jaringan sindikat uang palsu dapat terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp100 miliar.

Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa. Ia juga menegaskan pentingnya kewenangan BI dalam mencetak dan mengedarkan uang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan uang palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kolaborasi dengan Bank Indonesia dan berbagai pihak diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (rizky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *