EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Indonesia kini memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran, hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dan mengurangi beban anggaran negara.
Dengan perubahan aturan terbaru, kini hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan mengisi Pertalite. Kebijakan ini mengatur bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc untuk mobil dan 250 cc untuk sepeda motor tidak akan lagi bisa menggunakan Pertalite di SPBU.
Kebijakan ini mulai berlaku pada April 2025, dan petugas SPBU akan menolak pengisian bahan bakar untuk kendaraan yang tidak memenuhi kriteria.
Motor-motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, seperti Honda CBR250RR, Yamaha R25, dan Kawasaki Ninja 250, tidak lagi bisa mengisi BBM jenis Pertalite. Selain itu, mobil-mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc juga akan dilarang menggunakan Pertalite, termasuk Toyota Rush, Honda HR-V 1.5L, dan Mitsubishi Xpander.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kendaraan dengan kapasitas mesin besar beralih ke BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo, yang lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai oktan (RON) lebih tinggi.
Meski ada pembatasan, masih banyak kendaraan yang memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite. Berikut adalah daftar mobil dan motor yang masih diizinkan mengisi BBM subsidi Pertalite:
Baca Juga: Pastikan BBM Berkualitas dan Bebas Kecurangan, Polres Minut Gelar Sidak di SPBU
Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Avanza (1.329 cc), Raize (998–1.198 cc)
Daihatsu: Ayla, Sigra, Rocky, Xenia – semua di bawah 1.400 cc
Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)
Honda: Brio (1.199 cc)
Kia: Picanto (1.248 cc), Rio (1.348 cc), Seltos bensin (1.353 cc)
Wuling: Formo S (1.206 cc)
Nissan: Magnite (999 cc), Kicks e-Power (1.198 cc)
Renault: Kiger, Kwid, Triber – semua 999 cc
Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB – seluruhnya 1.332 cc
Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)
Audi: Q3 (1.395 cc)
Meskipun beberapa mobil dalam daftar tersebut termasuk merek premium, pemerintah fokus pada kapasitas mesin kendaraan, bukan pada harga atau merek, untuk menentukan kelayakan menggunakan Pertalite.
Kebijakan baru ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung keputusan pemerintah karena dianggap dapat mengurangi beban subsidi negara yang terus melonjak. Namun, beberapa kekhawatiran muncul terkait dengan implementasi aturan ini di lapangan, khususnya dalam hal validasi kapasitas mesin oleh petugas SPBU.
Sebagai solusi, pemerintah berencana menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mempermudah verifikasi kendaraan yang berhak menerima subsidi Pertalite. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan proses verifikasi yang lebih otomatis dan efisien.
Langkah ini juga bagian dari strategi nasional pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap subsidi APBN yang terus membengkak setiap tahunnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan ini, pemerintah berharap untuk menciptakan sistem subsidi energi yang lebih berkelanjutan dan tepat sasaran, serta mendukung transisi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. (Kom/Riz)






