EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer tidak dilakukan secara sembarangan. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, pemangkasan akan tetap mempertimbangkan kebutuhan di lapangan.
“Kami tentu melakukan skrining sebelum mengambil keputusan,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).
Bima mengakui bahwa banyak tenaga honorer, termasuk di level kementerian, yang akan terdampak kebijakan ini. Namun, ia memastikan bahwa langkah tersebut semata-mata demi menyeimbangkan anggaran negara tanpa mengorbankan pelayanan publik yang esensial.
Menurutnya, pemangkasan tenaga honorer akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban semua pihak. Proses skrining yang ketat akan diterapkan guna menentukan jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan.
“Yang pasti, kami memastikan tenaga yang menangani pelayanan dasar tetap dipertahankan, termasuk tunjangan mereka,” kata Bima.
Pemerintah menilai tenaga honorer menjadi salah satu pos yang memungkinkan untuk dilakukan penghematan. Pegawai honorer yang bekerja dengan sistem kontrak akan dievaluasi, meskipun jumlah pastinya belum diumumkan.
“Jika ada kontrak tenaga honorer yang masih bisa dihemat, tentu akan dilakukan efisiensi sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diterapkan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah kabupaten dan kota pun turut merasakan dampaknya, dengan berbagai penyesuaian dilakukan guna menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan layanan publik yang vital. (tim)













