EKSPOSTIMES.COM- Suara keluhan menggema dari pelosok desa hingga pusat kota Jombang. Tahun 2025 ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak tajam, bahkan mencapai 400 persen hingga 1.202 persen. Angka fantastis itu sontak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Bupati Jombang, Warsubi, tak menampik bahwa kebijakan ini memberatkan warga. Namun, ia menegaskan, keputusan tersebut bukan lahir dari kehendaknya sendiri.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak sendiri. Kami hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak 2024, bahkan sebelum saya menjabat. Kalau saya ubah sepihak, ada risiko kami disanksi pemerintah pusat,” ujar Warsubi, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: DPR Soroti Pajak Amplop Kondangan dan UMKM, Mufti Anam: Ini Bukan Reformasi, Tapi Survival!
Ia menjelaskan, penerapan tarif ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pada masa Pejabat (Pj) Bupati sebelumnya. Sebagai bupati definitif, Warsubi merasa berkewajiban melanjutkan pelaksanaannya.
Meski demikian, Pemkab Jombang membuka pintu keringanan bagi warga yang kesulitan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Tim akan turun, melakukan penilaian lapangan, lalu menentukan besaran potongan sesuai aturan. Pajak tidak bisa dihapus, tapi bisa dikurangi,” jelasnya.
Baca Juga: DJP Awasi Pajak Lewat Media Sosial: Wamenkeu, Pamer Harta Bisa Dipantau Mesin
Lonjakan permohonan pun tak terelakkan. Hingga kini, 16 ribu warga telah meminta pengurangan PBB-P2. Untuk mempercepat proses, Warsubi menyiapkan tim tambahan dan memastikan akan melibatkan penilaian independen demi transparansi.
Bupati juga membeberkan kontribusi signifikan PBB-P2 terhadap keuangan daerah. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang yang mencapai Rp680 miliar, sekitar Rp280–300 miliar bersumber dari pajak, termasuk PBB-P2. Angka ini, kata Warsubi, menjadi salah satu urat nadi pembiayaan pembangunan.
Di tengah riuhnya protes warga, Warsubi mencoba meredam kegelisahan dengan janji tegas, tidak akan ada kenaikan PBB-P2 pada 2026 dan 2027.
“Jangan khawatir, kami mencari jalan tengah terbaik untuk masyarakat. Saya jamin tidak ada kenaikan lagi sampai tahun 2027,” tandasnya.
Meski ruang kompromi telah dibuka, bayang-bayang kenaikan pajak yang drastis masih membekas di ingatan warga.
Kini, semua mata tertuju pada kinerja tim pengkaji keringanan pajak, sebuah ujian bagi komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya, tanpa mengabaikan kewajiban pada negara. (*/tim)








