EKSPOSTIMES.COM– Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menjamin keadilan akses pendidikan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK yang menafsirkan kembali kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa di Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9,9 Triliun
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Ia menilai, keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut terpenuhi secara adil, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
Menurut Pratikno, keberadaan putusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dasar secara signifikan, terutama bagi keluarga-keluarga dari kalangan ekonomi lemah yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait akan segera dilakukan, khususnya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guna merumuskan implementasi yang tepat. “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” ungkap Pratikno.
Senada dengan pernyataan pemerintah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung penuh putusan MK dan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menjalankannya tanpa penundaan.
“Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, keputusan MK membuka jalan bagi pemerataan pendidikan dasar dan akan mengatasi kendala ekonomi yang selama ini menghambat akses pendidikan anak-anak Indonesia.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.
Putusan MK ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.
MK menilai, ketentuan tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi peserta didik yang karena kondisi geografis atau kapasitas sekolah negeri harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta.
Baca Juga: Sekolah Swasta Kini Wajib Terima Subsidi, Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Semua
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan putusan ini, negara kini dituntut untuk menyusun kebijakan teknis yang mencakup skema pendanaan untuk sekolah swasta, termasuk aspek akuntabilitas dan pemerataan. Hal ini akan menjadi tonggak baru dalam sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan. (*/tim)










