EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak hanya berfokus pada pemulangan buronan Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Sejumlah pihak menuntut agar lembaga antirasuah itu juga mengusut dugaan keterlibatan politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan politikus Golkar, Agun Gunandjar.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), Arnold, menekankan bahwa fakta hukum yang muncul di pengadilan harus menjadi dasar bagi KPK untuk memeriksa kedua tokoh tersebut.
“Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa sebagaimana fakta yang telah terungkap dalam persidangan,” ujar Arnold dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Nama Ganjar dan Agun sebelumnya sempat disebut dalam sidang kasus ini, di mana keduanya dikaitkan dengan aliran dana proyek KTP-el ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. Saat itu, Ganjar menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR, sementara Agun menjadi Ketua Komisi II DPR. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari KPK terkait keterlibatan mereka.
Arnold mengkritik langkah KPK yang dinilai hanya fokus pada pemberkasan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tanpa mengusut aktor lain yang namanya telah disebut dalam persidangan.
“Jika hukum masih dipermainkan demi kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan ini,” tegasnya.
Menurut Arnold, penuntasan kasus KTP-el tanpa tebang pilih menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
“Jika pemerintahan Prabowo benar-benar ingin mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal KTP-el harus dituntaskan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan untuk ekstradisi Paulus Tannos telah rampung. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, termasuk surat permintaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Seluruh dokumen permintaan ekstradisi, termasuk permintaan dari Menteri Hukum, telah diselesaikan,” ujar Setyo dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, KPK juga telah melengkapi berbagai dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat legalisasi, identitas Tannos sebagai warga negara Indonesia (WNI), serta surat dari Jaksa Agung dan affidavit.
Kasus korupsi KTP-el menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan dana triliunan rupiah. Publik kini menunggu apakah KPK akan benar-benar bertindak tegas atau hanya berfokus pada satu buronan tanpa menindak aktor lain yang diduga terlibat. (tim)












