Hukum & Kriminal

Kejari Batam Tetapkan Manajer Asing sebagai Tersangka Kasus Penjualan Aset Publik

×

Kejari Batam Tetapkan Manajer Asing sebagai Tersangka Kasus Penjualan Aset Publik

Sebarkan artikel ini
Warga negara asing tersangka kasus penjualan fasum-fasos di Batam saat diperiksa Kejaksaan
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasaran fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemkot Batam, Selasa (17/6/2025). (Dok Antara)

EKSPOSTIMES.COM– Langit Batam mendung ketika kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Selasa (17/6/2025). Seorang warga negara asing asal Singapura, berinisial PTP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam.

Suasana ruang konferensi pers Kejari Batam terasa tegang ketika Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, membeberkan dugaan kejahatan yang tak hanya merugikan negara, namun juga mencederai amanat pengelolaan tata ruang kota.

Baca Juga: Bakamla Amankan Kapal Kayu di Perairan Tembilahan, Angkut 200 Ball Rokok Ilegal

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,89 miliar. Kami telah mengantongi empat alat bukti yang sah: keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk,” ujar Kasna tegas kepada awak media.

Kasus ini mencuat dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2024. Setelah hampir sepuluh bulan bekerja dalam diam, tim penyidik akhirnya memastikan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara nyata berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Objek perkara adalah lahan seluas 4.946 meter persegi di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam. Tanah ini adalah bagian dari fasilitas umum dan sosial yang seharusnya menjadi hak publik dan diserahkan ke pemerintah kota. Namun, alih-alih diserahkan, lahan tersebut justru dijual secara ilegal.

Tersangka PTP, yang merupakan manajer PT Sentek Indonesia, diketahui menjual fasum dan fasos itu kepada seorang warga negara Korea Selatan, berinisial KKJ, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Yayasan inilah yang selama ini diketahui menguasai lahan tersebut.

“Seharusnya tanah itu diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan dan publik lainnya. Namun oleh tersangka, justru dialihkan dan dijual senilai Rp4,89 miliar,” jelas Kasna.

Padahal, dalam setiap pembangunan kawasan perumahan, pengembang memiliki kewajiban mutlak untuk menyerahkan fasum dan fasos sebagai bentuk kontribusi terhadap infrastruktur sosial kota. Dalam kasus ini, kewajiban tersebut dilanggar demi keuntungan pribadi dan kepentingan kelompok tertentu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PTP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk masa penahanan awal selama 20 hari, dari 17 Juni hingga 7 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Meski satu tersangka telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum berhenti. Proses penyidikan terus berjalan, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih sangat terbuka.

“Hingga hari ini, kami sudah memeriksa 15 orang saksi. Fakta hukum terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat,” ujar Kasna.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengembang properti di Indonesia, khususnya dalam kewajiban penyerahan fasum dan fasos. Tanpa pengawasan yang ketat, ruang publik yang seharusnya dinikmati masyarakat bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak-pihak yang memiliki modal besar dan koneksi kuat.

Baca Juga: Dua WNA Vietnam Keroyok DJ di Batam, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Singapura

Bagi Kota Batam, kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa investasi asing tanpa pengawasan bisa berujung pada perampasan hak publik.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejari Batam. Apakah ini akan menjadi awal dari pembersihan sistematis praktik serupa di proyek-proyek properti lain? Ataukah justru menjadi satu lagi kasus yang redup dalam waktu?

Yang jelas, satu hal sudah terjadi, seorang WNA asal Singapura kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d