EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap skandal impor gula yang merugikan negara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 565,3 miliar dari sembilan tersangka.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Mereka rela mengembalikan uang hasil dugaan korupsi secara sukarela kepada penyidik Kejagung.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri,” jelas Abdul Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama, Presiden Direktur, dan Direktur dari perusahaan-perusahaan gula swasta ternama. Mereka diduga terlibat dalam skema impor gula yang merugikan negara.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, penyidik Kejagung berhasil menyita uang senilai Rp565,3 miliar. Selisih Rp12 miliar sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*/tim)











