Hukum & Kriminal

Duit Pribadi Dipakai Saweran, Bantuan Desa Diblokir

×

Duit Pribadi Dipakai Saweran, Bantuan Desa Diblokir

Sebarkan artikel ini
Kepala desa menunjukkan laporan keuangan pribadi setelah bantuan desa diblokir akibat sumbangan pribadi dalam acara warga.
Viral aksi seorang kades di Cirebon nyawer biduan, ini klarifikasinya. (Tangkapan Layar Instagram)

EKSPOSTIMES.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, yang viral karena terekam tengah “nyawer” di sebuah klub malam. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pemimpin desa, sekaligus melukai kepercayaan publik.

Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon atas insiden ini. Namun hingga kini, belum ada laporan hasil klarifikasi yang diterima.

Baca Juga: Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Mantan Kades Dairi Ditahan Polisi!

“Kami juga tahu dari media sosial. Kami sudah minta DPMD Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi berita viral tersebut. Sampai hari ini, belum kami terima hasilnya,” ujar Ade dikutip Minggu (15/6/2025).

Ade menegaskan bahwa sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa, Casmari seharusnya menjaga sikap dan memberikan teladan yang baik, meskipun uang yang digunakan untuk “nyawer” diakui berasal dari dana pribadi.

“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Walaupun uang pribadi, kalau yang bersangkutan ini kepala desa, ya seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya,” tutur Ade.

Selain pelanggaran etika, Ade juga menyoroti aspek keagamaan dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa tindakan Casmari tidak sejalan dengan nilai-nilai kepercayaan yang dianutnya sebagai seorang muslim.

“Kalau berbicara dari sisi agama, misalkan sebagai muslim, tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, DPMD Jabar menyimpulkan bahwa Casmari telah melakukan dua bentuk pelanggaran, yakni pelanggaran etika dan pelanggaran norma keagamaan.

“Kalau dikatakan ada ketidakpatuhan, ada pelanggaran, tentu ada. Dari sisi etika, dari sisi keagamaan,” tegas Ade.

Namun demikian, Ade menegaskan bahwa DPMD Jabar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Tindakan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bupati Cirebon.

“Karena kejadian ini di Cirebon, kewenangan untuk memberikan klarifikasi dan juga nanti menentukan pelanggaran serta pembinaan ada di pemerintah kabupaten,” ucapnya.

Meski tidak bisa memberi sanksi langsung, DPMD Jabar memiliki kewenangan administratif yang dapat berdampak serius. Salah satunya adalah menunda pencairan dana bantuan keuangan desa.

Baca Juga: Dana Desa Rawan Diselewengkan, Menteri Desa Gandeng KPK-Polri-Kejagung

“Yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Bantuan keuangan desa yang dijadwalkan cair mulai Juli 2025 senilai Rp130 juta per desa, menurut Ade, tidak akan diberikan ke Desa Karangsari sampai ada kejelasan tindak lanjut kasus tersebut.

Ade juga menegaskan, tindakan serupa akan diberlakukan untuk desa-desa lain di Jawa Barat yang bermasalah, khususnya yang tersangkut kasus hukum dan korupsi. (det/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d