EKSPOSTIMES.COM- Polsek Tombariri berhasil menangkap dua pelaku pencurian hewan sapi. Mereka berinisial HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), masing-masing warga Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang diterima EksposTimes.com, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu 2 Oktober 2024. Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/34/X/2024 yang dilaporkan korban Maria Adam alias Mari, setelah kehilangan dua ekor sapinya.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan penangkapan tersebut.
“Pencurian terjadi pada 18 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di perkebunan Paaldua, Desa Sarani Matani. Korban baru menyadari sapi-sapinya hilang setelah mendapatkan laporan dari Jek Nanune, yang bertanggung jawab menjaga kebun dan ternaknya,” kata Kasi Humas.
Begitu laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada HLA dan JDT sebagai pelaku utama. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dalam interogasi, mereka mengakui telah menjual sapi yang dicuri seharga Rp14 juta.
Motif pencurian ini didorong oleh desakan ekonomi, dengan HLA sebagai pemimpin aksi karena terbelit hutang. HLA sendiri memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana korban adalah tantenya.
Untuk menjalankan aksinya, HLA mengajak JDT yang bertugas mengemudikan kendaraan pengangkut sapi. Mereka menutupi ternak yang dicuri dengan terpal agar tidak mencurigakan.
Polisi menyita satu lembar terpal coklat sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Tomohon dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-3, ke-4 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,” tandas Kasi Hunas. (tim)












