EKSPOSTIMES.COM- Jagat kesehatan Indonesia kembali diguncang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kasus pemerkosaan tragis yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku, yang diketahui bernama Priguna Anugerah (31), adalah dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Korban, FH (21), merupakan anak dari pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Maret 2025 dan telah memicu kemarahan publik serta meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi medis.
Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menyebut tindakan pelaku sebagai kejahatan luar batas kemanusiaan. Ia menuntut proses hukum tanpa kompromi dan mendesak agar institusi terkait memperketat sistem pengawasan.
“Ini kejahatan yang mengoyak hati. Tidak manusiawi, dan merusak kehormatan dunia medis. Rumah sakit harus menjadi ruang aman, bukan sumber trauma,” ujar Martin dalam keterangan resminya, Kamis (10/4).
Senada, Maman Imanul Haq, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, mengusulkan agar gelar dokter Priguna dicabut dan izin praktiknya dihapus permanen.
“Dokter seperti ini tidak boleh lagi berada di ruang publik. Gelarnya harus dicabut, dan dia harus mempertanggungjawabkan kejahatannya sepenuhnya di mata hukum,” tegas Maman.
Maman juga menyoroti bahwa pelaku diduga telah memanfaatkan kondisi psikologis korban, yang saat itu sedang dalam kondisi rapuh karena mendampingi keluarga yang sakit.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi menyeluruh, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.
“Ini langkah preventif untuk evaluasi total tata kelola dan pengawasan bersama FK Unpad,” ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (9/4).
Program dihentikan selama satu bulan penuh guna memastikan pembenahan sistemik dilakukan, dan agar rumah sakit tidak lagi menjadi tempat kekerasan tersembunyi.
Polisi telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut. Ia diduga melancarkan aksinya di area rumah sakit saat korban tengah berada dalam kondisi lengah dan tertekan secara emosional.
Proses hukum kini tengah berjalan, dan masyarakat mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa perlindungan atau celah hukum. (Lip/red)













