EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pembuat video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam modus penipuan penjualan motor murah. Tiga pelaku asal Jawa Barat, berinisial HMP, UP, dan AH, resmi ditangkap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Senin (28/4/2025), Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan modus kejahatan siber tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi wajah dan suara Khofifah, demi meyakinkan masyarakat membeli motor murah seharga Rp500 ribu.
“Dalam tiga bulan, sindikat ini mengantongi Rp87 juta dari korban yang tertipu video hoaks bermuatan penipuan motor murah,” tegas Irjen Nanang.
Dalam skema kejahatan ini, HMP bertugas membuat video dengan teknologi deepfake AI yang memperlihatkan sosok seolah-olah Gubernur Khofifah menawarkan program motor murah. Video ini lalu disebarluaskan oleh UP melalui platform media sosial, terutama TikTok.
Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita di Pacitan, Polda Jatim Pecat dengan Tidak Hormat
AH berperan sebagai admin WhatsApp, bertugas menanggapi para calon korban. Setelah meyakinkan korbannya, mereka meminta transfer biaya administrasi pembelian motor.
Berdasarkan hasil penyidikan, lebih dari 100 orang menjadi korban sindikat ini, tersebar dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Maluku Utara. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp87 juta hanya dalam waktu tiga bulan.
Irjen Pol Nanang menegaskan bahwa kasus video hoaks Khofifah ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber semakin canggih, terutama dengan penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada. Jangan mudah percaya pada informasi viral, apalagi yang menawarkan harga tak masuk akal, dan selalu cek kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah,” pesan Kapolda.
Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim sebelumnya telah membantah resmi video tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada program penjualan motor murah oleh Pemprov Jawa Timur.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 11 UU ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli dunia maya untuk mencegah penyebaran berita palsu dan tindak pidana digital lainnya.
“Ruang digital harus bersih dari kejahatan siber. Masyarakat harus menjadi pengguna internet yang cerdas dan kritis,” tutup Irjen Nanang Avianto.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (tim)






