Hukum & KriminalPeristiwa

Dana Desa di Bumbungon Diduga Diselewengkan, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

×

Dana Desa di Bumbungon Diduga Diselewengkan, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
PEMBANGUNAN Gedung Olahraga Desa Bumbungan ini diduga tidak sesuai spesifikasi.

EKSPOSTIMES.COM– Desa Bumbungon, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tengah dilanda polemik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kecurigaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi proyek pembangunan di desa tersebut.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyoroti berbagai proyek yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan Gedung Olahraga (GOR), yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya.

Selain itu, warga juga menyoroti bantuan sosial yang diduga tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian dalam beberapa proyek. Anggaran yang besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Kami berharap pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan dana,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/2/2025).

Seorang warga lainnya juga menambahkan bahwa dalam proses pembangunan GOR, tidak ditemukan papan informasi anggaran. Bahkan, masyarakat turut menggalang dana melalui kantin pembangunan dengan meminta sumbangan dari pengguna jalan trans AKD.

“Memang ada pembangunan pondasi dan tiang-tiang, tetapi transparansi dalam pengerjaan proyek ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat menyatakan bahwa bangunan yang saat ini berdiri bukanlah GOR, melainkan Balai Desa.

Selain proyek GOR, warga juga menemukan beberapa proyek lain yang diduga bermasalah. Misalnya, pengerasan jalan di Gunung Kramat yang hingga kini belum rampung, serta sejumlah drainase yang tidak berfungsi dengan baik akibat buruknya kualitas pekerjaan.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mencuat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana stunting. Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan BLT selama 12 bulan, dengan pencairan sebesar Rp900.000 setiap tiga bulan.

Namun, ada laporan bahwa beberapa penerima hanya mendapatkan Rp500.000 hingga Rp600.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Veky Ss Pontoaan hanya menyatakan bahwa pembangunan GOR telah dianggarkan pada tahun 2024, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa.

Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan bukti kuat adanya korupsi dalam penggunaan dana desa. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bumbungon. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page