EKSPOSTIMES.COM– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program strategis nasional reforma agraria. Hal ini ditegaskan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Kantor Bupati Talaud pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Talaud, Welly Titah, dan dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Bupati Welly Titah menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar soal redistribusi tanah, melainkan juga upaya menghadirkan keadilan agraria dan pemerataan pembangunan.
Menurutnya, sertipikasi tanah akan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses pembangunan.
“Reforma agraria adalah pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Kami berharap 140 bidang tanah yang akan disertifikatkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat di Desa Alude, Desa Musi, dan Desa Musi 1,” ujar Welly Titah tegas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Talaud, Alfrits Youce Opit, dalam pemaparannya menegaskan bahwa redistribusi tanah tahun 2025 sejalan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria mencakup penataan aset berupa kepastian hukum atas tanah, serta penataan akses yang membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Langkah Nyata di Perbatasan, Sinergi Welly Titah dan Alfrits Opit Perkuat Tanah Talaud
Hasil inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tiga desa sasaran dipaparkan dalam sidang:
Desa Alude, Kecamatan Kalongan: 61 KK, 76 bidang, luas 155.374 m² (5,44%).
Desa Musi, Kecamatan Lirung: 25 KK, 35 bidang, luas 79.168 m² (4,09%).
Desa Musi 1, Kecamatan Kalongan: 21 KK, 29 bidang, luas 77.168 m² (2,13%).
Total 140 bidang tanah dengan luas lebih dari 31 hektare akan segera disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat penerima.
Menurut Alfrits, sertifikat tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga bisa menjadi modal sosial dan ekonomi. Masyarakat penerima bisa memanfaatkannya untuk pertanian, usaha produktif, bahkan sebagai jaminan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Pemerintah Kabupaten Talaud menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan lain agar reforma agraria benar-benar menjadi program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan sertifikasi 140 bidang tanah ini, pemerintah berharap warga Talaud semakin sejahtera, berdaya, dan mampu mengelola tanahnya secara produktif demi masa depan yang lebih baik. (RIZ)













