Berita UtamaHukum & Kriminal

Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih “Terpenjara” hingga 2029

×

Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih “Terpenjara” hingga 2029

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto usai bebas dari Lapas Sukamiskin, masih jalani masa hukuman hingga 2029.
Setya Novanto (kiri) bebas dari Lapas Sukamiskin, namun masa hukuman kasus korupsi e-KTP masih berlaku hingga 2029, membatasi ruang geraknya.

EKSPOSTIMES.COM-  Sabtu (16/8/2025) menjadi hari yang penuh sorotan. Gerbang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terbuka, dan dari baliknya muncul sosok mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu resmi menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP yang mengguncang republik ini.

Namun kebebasan yang ia raih belumlah penuh masih ada bayang-bayang kewajiban hukum yang membelenggu hingga tahun 2029.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun baru berlaku setelah ia dinyatakan bebas murni, yakni pada April 2029.

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Putusan Mengejutkan MA! Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara, KPK Hanya Bisa Mengelus Dada

Rika menegaskan, pihaknya hanya menjalankan vonis Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya menambahkan.

Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin melalui program bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Statusnya kini berubah menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama empat tahun ke depan, ia wajib lapor minimal sekali setiap bulan hingga 1 April 2029.

Kebebasan bersyarat itu bisa diraih karena Setnov telah memenuhi sejumlah syarat administratif maupun substantif berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, serta menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman. Ia juga melunasi pidana denda dan uang pengganti sebagaimana ditetapkan pengadilan.

Namun perjalanan hukumnya bukan tanpa drama. Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK yang diajukannya, memangkas hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, MA menetapkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Sebagian telah dititipkan ke penyidik KPK senilai Rp5 miliar, sehingga sisanya Rp49 miliar lebih masih harus dibayar dengan ancaman subsider dua tahun penjara.

Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun. Hukuman ini akan berlaku setelah ia benar-benar bebas murni dari seluruh kewajiban hukum, yakni pada tahun 2029 mendatang. Dengan demikian, sekalipun sudah meninggalkan jeruji Sukamiskin, jalan Setnov untuk kembali ke panggung politik praktis tertutup hingga awal 2030.

Publik pun terbelah menanggapi kabar kebebasan ini. Ada yang menilai hukum terlalu lunak, ada pula yang melihatnya sebagai konsekuensi prosedural.

Namun satu hal pasti, kasus Setnov kembali mengingatkan bahwa jejak korupsi kelas kakap tak pernah hilang begitu saja, meski pelakunya sudah keluar dari penjara. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *