Opini

Apakah Pilkada 27 November 2024 Akan Menjadi Hari Libur?

×

Apakah Pilkada 27 November 2024 Akan Menjadi Hari Libur?

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Pertanyaan pun muncul, apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024. Warga yang terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin selama periode 2024-2029.

Libur Nasional atau Tidak?

Hingga saat ini, status 27 November sebagai hari libur nasional masih menunggu keputusan resmi. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Jika menilik pengalaman sebelumnya, Pilkada 2020 yang berlangsung pada 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020. Begitu pula dengan Pemilu 2024 pada 14 Februari, yang juga menjadi hari libur nasional untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih tanpa hambatan pekerjaan.

Aturan Hukum Terkait Hari Libur Saat Pemilihan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengonfirmasi bahwa Pilkada serentak 2024 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. KPU juga akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur ini.

“Kami akan memberikan arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar mengeluarkan SK untuk penetapan hari libur pada 27 November 2024,” ujar August.

Meskipun keputusan resmi masih ditunggu, tradisi penetapan hari libur nasional untuk pemilihan umum sebelumnya memberikan indikasi kuat bahwa 27 November akan diliburkan. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi dari pemerintah terkait penetapan ini, sehingga dapat merencanakan partisipasi dalam Pilkada tanpa kendala. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *