Hukum & Kriminal

Oknum Guru SD di Makassar Diduga Predator Seksual Anak, Polisi Ungkap Modus dan Imbau Korban Lain Melapor

×

Oknum Guru SD di Makassar Diduga Predator Seksual Anak, Polisi Ungkap Modus dan Imbau Korban Lain Melapor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi oknum guru SD di Makassar diduga sebagai predator seksual anak, polisi tengah melakukan penyelidikan.
Ilustrasi

EKSPOSTIMES.COM- Seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SN (48), resmi diamankan jajaran Polrestabes Makassar atas dugaan kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Penangkapan SN dilakukan aparat di kediamannya di kawasan Kecamatan Rappocini pada akhir April 2025, menyusul mencuatnya pengakuan korban lewat unggahan viral di media sosial milik seorang komika nasional asal Bandung, Eky Priyagung.

Baca Juga: Kepala BKN: CPNS Harus Profesional, Jangan Berebut Peran Seperti Planet di Tata Surya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers Selasa (6/5/2025) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan publik korban yang mengaku dilecehkan oleh SN saat masih menjadi santri di tempat mengaji yang dikelola oleh pelaku.

“Ini diinformasikan oleh salah satu korban melalui media sosial bahwa di salah satu tempat belajar mengaji, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap santri-santri. Setelah ditelusuri, ternyata korban bukan satu, melainkan banyak,” ujar Arya.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan, setidaknya tiga orang korban telah membuat laporan resmi. Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah anak yang telah menjadi korban dugaan pencabulan mencapai lebih dari 16 orang, dengan sebagian besar di antaranya masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Kejahatan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an di sebuah masjid tempat SN mengajar mengaji.

Yang membuat kasus ini semakin miris adalah modus yang digunakan pelaku. Dengan dalih ingin mengetes apakah anak-anak telah baligh, SN melancarkan aksi bejatnya. Ia bahkan menyuruh korban bersumpah di atas Al Quran agar tidak membocorkan apa yang telah terjadi.

“Para korban didoktrin agar diam, bahkan disumpah dengan kitab suci untuk tutup mulut. Ini bentuk manipulasi agama yang sangat berbahaya,” ungkap Arya.

SN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga tengah menggali lebih dalam dengan mengidentifikasi potensi korban lainnya yang belum melapor.

Baca Juga: Korupsi Mengintai Kampus! 68 Persen Proyek Pengadaan di Perguruan Tinggi Diduga Bermasalah, KPK Angkat Suara

Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh SN, untuk segera melaporkan kejahatan tersebut ke kantor polisi terdekat.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya. Jika ada yang merasa pernah dilecehkan oleh tersangka, silakan datang untuk membuat laporan. Ini penting agar kasus tidak berhenti di permukaan saja,” tegas Arya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d