EKSPOSTIMES.COM- Komitmen kuat aparat dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal kembali ditunjukkan Polres Tomohon. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba sukses mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan seorang wanita lanjut usia berinisial CS (58), warga Desa Talikuran Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Dalam operasi senyap yang dilakukan tim Satresnarkoba, polisi menemukan sebanyak 1.110 butir obat keras Neometor yang disimpan di berbagai titik dalam rumah pelaku. Obat tersebut tergolong dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter dan dalam pengawasan tenaga medis.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Tersangka telah kami amankan dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Sabtu (4/5/2025).
Berangkat dari laporan warga, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yudi Ali melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari. Setelah mengantongi bukti awal yang kuat, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Baca Juga: Polres Tomohon Panen Raya Jagung, Sinergi Polri dan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan 2025
“Barang bukti yang diamankan tergolong besar. Obat jenis Neometor ini sangat berbahaya jika disalahgunakan karena bisa menyebabkan ketergantungan dan kerusakan organ,” tegas AKBP Nur Kholis.
Neometor adalah obat keras yang biasa digunakan dalam dunia medis untuk menangani gangguan sistem saraf pusat. Namun, efek sampingnya yang dapat memicu rasa euforia dan kantuk membuat obat ini rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda. Penyalahgunaan Neometor bisa menyebabkan dampak serius seperti penurunan kesadaran, gangguan mental, hingga kematian jika dikonsumsi berlebihan.
CS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres Tomohon mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam aktivitas jual beli atau penyalahgunaan obat keras. Ia menekankan bahwa peredaran obat ilegal sama bahayanya dengan narkotika.
“Peredaran obat keras tanpa izin adalah kejahatan serius. Kami tidak akan beri ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum dan merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.
AKBP Nur Kholis mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi semacam ini tak lepas dari kepedulian warga.
“Lingkungan bebas narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (*/riz)












