Hukum & Kriminal

Kadis Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan Kejari Pontianak, Terlibat Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar

×

Kadis Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan Kejari Pontianak, Terlibat Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kalbar dan rekanan ditahan Kejari Pontianak atas dugaan korupsi proyek serat optik Rp3 miliar
Kejari Pontianak menahan Kadis Kominfo Kalbar dan rekanan proyek karena dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik senilai Rp3 miliar yang melibatkan pelanggaran prosedur dan pelaporan fiktif.

EKSPOSTIMES.COM- Skandal korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalbar berinisial S, bersama seorang rekanan proyek berinisial AL, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp3 miliar pada tahun anggaran 2022.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur digital tersebut, yang seharusnya memperkuat konektivitas antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dua tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

“Bukti awal yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pengadaan hingga pembayaran,” ujar Dwi dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Bandar Kumbul atas Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan serat optik yang bertujuan menghubungkan 50 OPD di lingkungan Pemprov Kalbar. Proyek ini sendiri merupakan kelanjutan dari program serupa tahun 2021, dengan total anggaran mencapai Rp5,7 miliar setelah mengalami addendum dari nilai awal Rp5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara langsung oleh PT Borneo Cakrawala Media, tanpa proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penunjukan langsung tanpa prosedur lelang jelas melanggar aturan, apalagi proyek ini sudah dirancang sejak akhir 2021,” tegas Salomo.

Ia menyebut, pembayaran kepada rekanan juga tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan. Bahkan ada indikasi penggelembungan nilai anggaran dan pelaporan fiktif terkait instalasi jaringan.

Baca Juga: Gedung Gereja Lahai Roi Diresmikan, Kapolda Sulut Tegaskan Pentingnya Iman di Tengah Tugas Negara

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

“Penyidikan kami perkuat dengan keterangan saksi, ahli, dan dokumen otentik. Ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain,” kata Salomo.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek digitalisasi pemerintahan. Publik pun mendesak penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik bernilai besar.

“Penahanan Kadis Kominfo menjadi sinyal kuat bahwa siapa pun yang menyalahgunakan anggaran rakyat akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” pungkas Dwi Setiawan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d