EKSPOSTIMES.COM- Aksi cepat Tim Resmob Polres Minahasa kembali menjadi sorotan. Di bawah komando Aiptu Chris Frans, tim berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (26/4/2025) pukul 10.00 WITA, di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
Pelaku berinisial DL (24), seorang petani setempat, ditangkap setelah diduga menganiaya BK (56), rekan seprofesinya. Kejadian bermula dalam sebuah acara ulang tahun pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, di mana pertengkaran berujung aksi kekerasan terjadi.
Dalam suasana perayaan yang semestinya penuh kegembiraan, pelaku justru menyerang korban dengan senjata tajam, melukai tangan kanannya. Insiden tersebut disaksikan oleh seorang warga berinisial J.S. (20 tahun), yang kemudian memberikan keterangan penting kepada penyidik.
Tidak butuh waktu lama, berkat laporan dan kerja cepat tim Resmob, D.L. berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses pemeriksaan di Mako Polres Minahasa.
Baca Juga: Ancam Bunuh Tetangga, Petani di Leleko Ditangkap Resmob Polres Minahasa, Begini Kejadiannya
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, tanpa kekerasan, apalagi penggunaan senjata tajam,” tegasnya.
Polres Minahasa menegaskan komitmen penuh untuk menjaga keamanan, menciptakan rasa keadilan, dan memastikan setiap tindak kriminal ditindaklanjuti dengan tegas.
Kejadian ini menjadi pengingat penting: emosi sesaat dalam sebuah perayaan bisa berujung petaka, dan hukum akan tetap berjalan demi menjaga ketertiban masyarakat. (red)












